Mantan Bupati Abd Azwar Anas Salah Tempatkan Saham Golden Share Banyuwangi

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Melihat berbagai upaya sepertinya telah dilakukan untuk memutus kewajiban Perusahaan PT Bumi Suksesindo, PT MSJ- PT MDKA terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta menghapus hak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang terdapat di PT Bumi Suksesindo, PT MSJ-PT MDKA, berupa 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi yang tertulis bersumber dari Perjanjian hibah saham atas nama PT Merdeka Serasi Jaya oleh 7 pemilik 100% (seratus persen) saham PT. Merdeka Serasi Jaya.

Termasuk segala upaya menghapus, tanggung jawab Bupati Banyuwangi saat itu Abdullah Azwar Anas untuk menanggalkan semua dokumen , surat -surat, dan Akta-akta yang pernah ia tandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, untuk disimpan sebagai dokumen Pemda Banyuwangi yang wajib dipublikasikan oleh karena menyangkut hajat dan hak hidup masyarakat luas.

Selain itu perlu untuk diketahui, susunan pemegang saham pada PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya berbeda, dan kepemilikan Saham Pemkab Banyuwangi hanya tercatat di PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) yang didirikan berdasarkan Akta Akta No. 2 tanggal 5 September 2012.

Berarti berdirinya PT MSJ tergolong baru, dibandingkan PT Bumi Suksesindo yang lebih dulu berdiri berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 27 tanggal 31 Mei 2012.

Dengan demikian kita tahu kalau pemegang sahamnya sama, terkecuali 10 Persen Saham Pemkab Banyuwangi, hanya ada di PT MSJ, yang sebenarnya PT BSI modali PT MSJ atau PT MSJ modali PT BSI, dimana mereka membuat cerita PT MSJ induk dari PT BSI.

Kejanggalan dan kontradiksi yang mencolok ketika Investasi Permanen Pemkab Banyuwangi dari tahun 2014-2015 hanya di tempatkan di PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ), sementara itu PT MSJ tidak pernah membuat laporan kinerja hingga tahun 2015, bahkan semua transaksi dan komunikasi pada tahun tersebut, aktif dilakukan atas nama PT Bumi Suksesindo sebagai pemegang IUP dengan Bupati Banyuwangi atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi” ungkap Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(24/10/’23).

“Terbukti hasilnya seperti yang kita lihat, terjadi dan kita rasakan saat ini, yang sukses bukan Kabupaten Banyuwangi atau masyarakatnya, tapi para pejabatnya, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan orang – orang terlibat didalamnya, bener gak…?, untuk Kabupaten Banyuwangi perolehan PAD dari Golden Share mana, kayak kita se- Banyuwangi jadi orang bodoh semua DBH dialihkan jadi cerita Golden Share Saham -Deviden,” imbuhnya.


Sementara nama PT Merdeka Copper Gold Tbk, baru muncul dan terpublikasi pada tahun 2015 menjelang IPO, dan dimasukkan dalam Perda Banyuwangi tahun 2018, untuk Perda Banyuwangi Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga masih menulis PT Merdeka Serasi Jaya, namun Transaksi dan regulasi investasi Pemda Banyuwangi ada di PT Bumi Suksesindo.

“Sehingga wajar ketika hari ini, meskipun mereka tidak bisa memaparkan pertanggungjawaban Golden Share secara terbuka, tapi tetap saja bersinergi dan aktif komonikasi belakang layar mendukung penuh PT BSI dan PT MDKA, cuman lagi – lagi perlu kami tanya hasilnya untuk siapa….kalau ternyata Golden Share Deviden Saham gagal diserap untuk PAD Banyuwangi ” imbuhnya.

Sementara kebanyakan masyarakat dan yang tampak dimasyarakat seakan -akan tidak pernah terjadi komitmen atau hubungan apapun antara Bupati Banyuwangi dengan Para pihak ketiga dalam Proses Pendirian PT Bumi Suksesindo mengantikan PT IMN, padahal yang terjadi sebaliknya yakni keterlibatan Bupati untuk mengubah dan menyetujui perubahan AD/ART perusahaan hingga perubahan formasi pemegang saham.

Adapun menjadi bukti keterkaitan Bupati Banyuwangi dengan Para pihak ketiga dalam proses Peralihan dan Pendirian PT Bumi Suksesindo, Surat -Surat Bupati untuk PT Bumi Suksesindo dan PT IMN semua terekam sebagai alat bukti dalam perkara, Putusan NOMOR : 206/B/2013/PT.TUN.SBY. dan Putusan NOMOR : 48/G/2013/PTUN.Sby.

Kewajiban Bupati menanggalkan semua dokumen yang dibuat selama bertugas sebagai Pejabat Negara – Bupati Banyuwangi, didasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 10 ayat 1 diterangkan:

Pasal 10,

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

Selain kewajiban melaksanakan AUPB, Pejabat Negara, Pemerintah juga diwajibkan menyebarluaskan Dokumen Administrasi Pemerintahan , sebagaimana dijelaskan pada Bagian Ketujuh UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Kewajiban, Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan

Pasal 51

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

(2) Hak mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika dokumen Administrasi Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.

(3) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperoleh.

Yang selanjutnya, pada Bagian Ketiga Konflik Kepentingan Pasal 42 ayat (1) diterangkan : Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

“Karena itu, kami berharap jangan lagi ada dusta dan kami tunggu adanya jawaban dan klarifikasi tertulis dari Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Copper Gold Tbk, sebagaimana Surat yang telah kami kirim, Surat Pertama Nomor: Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023 , Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023 dan Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Berikut ini Daftar Dokumen beberapa Surat Bupati Banyuwangi untuk PT IMN dan PT Bumi Suksesindo

Surat dan Keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk PT IMN

– Surat PT.Indo Multi Niaga kepada Bupati Banyuwangi, Nomor : 233/IMN/VI/12,
tertanggal 20 Juni 2012 perihal :Permohonan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;

– Surat PT. Indo Multi Niaga kepada Bupati Banyuwangi, Nomor : 236/IMN/VII/12,tertanggal 2 Juli 2012 perihal : Permohonan Pengalihan IUP kepada PT. Bumi Suksesindo;

– Surat PT. Indo Multi Niaga kepada Bupati Banyuwangi, Nomor : 232/IMN/VI/12,tertanggal 20 Juni 2012 perihal :Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Indo Multi Niaga;

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor :188/532/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/10/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Indo Multi Niaga, tertanggal 27 Juni 2012;

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/536/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/9/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Indo Multi Niaga, tertanggal 28 Juni 2012;

– Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/532/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/10/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Indo Multi Niaga ;

– Berita Acara Serah Terima Pengalihan Izin Usaha Pertambangan, antara PT. Indo Multi Niaga dengan PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 2 Juli 2012.

– Surat Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Pertambangan kepada Bupati Banyuwangi,No:543/443/429.108/2012, perihal Pengalihan IUP dari PT. Indo Multi Niaga kepada PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 04 Juli 2012.

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi
Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo) memberikan persetujuan kepada PT Indo Multi Niaga untuk mengalihkan IUP Operasi Produksi yang dimilikinya (berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010) kepada PT Bumi Suksesindo ;

– Surat Keputusan Bupati Nomor 188/555/KEP/429.011/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Bumi Suksesindo) juga memberikan persetujuan kepada PT Indo Multi Niaga untuk mengalihkan IUP Eksplorasi yang dimilikinya (berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010) kepada PT Bumi Suksesindo ;

– Surat PT. Indo Multi Niaga kepada Bupati Banyuwangi, Ref. 236/IMN/VII/12, perihal Permohonan Pengalihan IUP kepada PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 2 Juli 2012;

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/555/KEP/429.011/2012 tentang Surat Bupati Abdullah Azwar Anas untuk PT Bumi Suksesindo Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Bumi Sukesindo sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Bupati banyuwangi Nomor :188/929/KEP/429.011/dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat dan Keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk PT Bumi Suksesindo

– Surat PT. Bumi Suksesindo kepada Bupati Banyuwangi Nomor : 001/BS/IX/2012 ter-tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT. Bumi Suksesindo.

– Surat Bupati Banyuwangi kepada Direktur Utama PT. Bumi uksesindo Nomor :543/608/429.108/2012 tertanggal 27 September 2012, perihal Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham;

– Surat Bupati Banyuwangi kepada Direktur Utama PT. Bumi Suksesindo Nomor :545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012, perihal Persetujuan Perubahan Anggaran dasar dan Kepemilikan Saham PT. Bumi Suksesindo;

– Surat PT. Bumi Suksesindo kepada Bupati Banyuwangi Nomor: 010/BS/XI/2012 tertanggal 28 November 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Kepemilikan Saham PT. Bumi Suksesindo.

– Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bumi
Suksesindo No. 5 Tanggal 27 September 2012 –

– Surat Keputusan Bupati Nomor:545/764/429.108/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.

– Akta Notaris Pernyataan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Bumi Suksesindo, No. 27, tanggal 30 November 2012;

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/929/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/555/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 7 Desember 2012.

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/547/KEP/429.011/2012tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 7 Desember 2012 ;

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/555/KEP/429.011/ 2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Bumi Suksesindo.

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/ 2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bumi Suksesindo.

– Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/710/KEP/429.011/ 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/555/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Bumi Suksesindo.

“Dan masih banyak lagi, yang kesemuanya memiliki pola yang sama seperti saat Bupati beberapa kali mengubah Perda investasi permanen Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Serasi Jaya – PT MDKA, kemudian berkali-kali Mengubah susunan saham, perusahaan menjaminkan saham, termasuk ketika dia mengolah Golden Share dengan dalih defisit PAD, untuk meningkatkan PAD dan atau dengan dalih Perusahaan tidak mau membagikan Deviden , sehingga Pemda menjual saham,” tandasnya MH Imam Ghozali yang Juga Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

“Dari uraian diatas, kira – kira semudah itukah Golden Share 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi tiba tiba terdelusi, dan Deviden Perusahaan gagal diterima menjadi PAD Banyuwangi , kalau tidak dikarenakan semua hak pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Perusahaan PT Bumi Suksesindo, PT MSJ-PT Merdeka Copper Gold, sudah mereka jual atau mereka sabotase untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka sendiri,” pungkasnya.

IUP OP PT Bumi Suksesindo Cacat Hukum

Untuk juga diketahui, Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali menjelaskan berdasarkan Putusan NOMOR : 48/G/2013/PTUN.Sby., halaman 390, Anggota Majlis Hakim dalam pertimbangan saat membacakan amar putusan menegaskan:

Menimbang, bahwa meskipun menurut hukum surat keputusan yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada sejak awal, namun demikian oleh karena Surat Keputusan Bupati Banyuwangi yang merupakan perubahan-perubahan ataupun surat keputusan derivatif dari Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor :188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bumi Suksesindo dan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/555/KEP/429. 011/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Bumi Suksesindo termasuk kedua obyek sengketa aquo yang secara mutatis mutandis juga mengandung cacat hukum dari segi kewenangan dan substantif telah diterbitkan oleh Tergugat, maka meskipun Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 bukanlah norma yang komplit dalam arti pelanggaran terhadapnya tidak mengandung sanksi administrasi, namun berdasarkan Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim dapat mewajibkan.

“Mewajibkan kepada Tergugat (Bupati Banyuwangi) untuk mencabut surat keputusan obyek sengketa aquo,” tutupnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *