Reportika|| Bandung – Secara resmi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSABK) kabupaten Bekasi di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM-MASTER) ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat atas dugaan tindak pidana koprupsi dan gratifikasi di beberapa titik pekerjaan belanja modal jalan di Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan 1813/LI/KEJATI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024. Laporan tersebut langsung diterima oleh Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Senin, 9 September 2024
Menurut keterangan Arnol, ketua LSM-MASTER sekaligus pelapor menyatakan. Isi dari laporan tersebut merupakan hasil temuan LSM-MASTER yang merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi pada beberapa titik pekerjaan Belanja modal jalan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Arnol juga mengatakan, bahwa temuan ini juga didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. Dimana BPK sudah melakukan pemeriksaan pada titik yang sama dengan temuan yang dimaksud.
“BPK Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan pemeriksaan dan audit pada pekerjaan yang berada di titik yang sama dengan temuan kami, BPK juga telah mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kekurangan volume pada belanja modal jalan tersebut, hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh BPK dengan melakukan pengembalian kekurangan tersebut ke kas daerah” Ungkapnya.
Lanjut Arnol, pengembalian tersebut bukanlah langkah yang tepat. Mengingat kekurangan volume tersebut terjadi hampir di seluruh pekerjaan dengan nominal yang tidak sedikit, Arnol juga menduga adanya kerugian atau kekurangan volume pada pekerjaan Dinas SDABMBK masih jauh lebih besar dibandingkan hasil audit BPK.
Ia menambahkan, bahwa terdapat juga dugaan tindak pidana gratifikasi pada pekerjaan ini.
“Pada proses pemilihan dan penunjukan penyedia, terdapat beberapa penawaran yang lebih rendah dibandingkan penyedia saat ini, namun Dinas SDABMBK acuh tak acuh dengan penawaran tersebut dan tetap menunjuk penyedia saat ini tanpa memperhatikan pagu penawaran”. Tandas Arnol, dalam keterangannya Kemarin selesai melakukan pelaporan.
Ia pun mendapatkan informasi, dugaan Bahwa dinas SDABMBK kabupaten Bekasi telah melakukan jual beli dengan penyedia, dengan syarat fee sebesar 10%.
“Kami mendapatkan informasi dan menduga bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli pekerjaan dengan syarat pihak penyedia memberikan fee sebesar 10%”. Tambah Arnol.
Harapannya kepada pihak KEJATI Jawa Barat agar bertindak tegas dan menindak lanjuti laporannya, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum dinas terkait ini yang melakukan praktek tindak korupsi berdampak kepada kerugian negara sebagai efek jera terhadap perbuatan pribadi dan golongannya.
Arnol Berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tegas menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait mengenai pelaporannya agar menimbulkan efek jera.
Yusuf