LSM Elang Mas : Pembangunan Rehab SMAN 1 Blanakan, Kangkangi UU KIP

Reportika.co.id || Subang, Jabar- Ketua Umum LSM Elang Mas (Sunarto Amrullah), Kamis (10/8/23/) mengatakan kepada awak media mengatakan, sebagai Sosial Control dirinya mempertanyakan terkait pekerjaan rehab ruang kelas dan ruang guru SMAN 1 Blanakan.

“LSM Elang Mas kembali pertanyakan SK P2S, RAB dan Spek Kegiatan Rehab Kelas dan Ruang Guru pada SMAN I Blanakan, Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang-Jabar yang Anggarannya mencapai 2,9 Milyar Rupiah kepada, Sukirno Wakasek SMAN I Blanakan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia pembangunan Sekolah ( P2S) pada SMAN I Blanakan,” tutur Sunarto Amrullah.

Namun lagi – lagi LSM ELANG MAS harus kecewa, pasalnya Sukirno tidak dapat memperlihatkan berkas yang diminta, malah melempar kepada seorang Staf Tata Usaha ( TU ) yang bernama Tatang Muktar yang diangkat sebagai Sekretaris P2S, padahal sebelum nya hal itu pernah diminta oleh Ketum LSM ELANG MAS Kepada Tatang Muktar dan Kepala SMAN I Blanakan Drs. Deden Musa dalam acara Audiensi pada Selasa ( 08/08/23 ) lalu dan mereka tidak mau menunjukan

“Anehnya lagi, salah seorang Guru bernama Deden setiadi alias Desti, yang menjadi P2S sebagai Pelaksana Harian, walau tidak ditanya mengatakan, kalau RAB dan Bestek merupakan Rahasia Negara yang tidak boleh diperlihatkan kepada siapapun, karena Kerjasamanya bukan dengan orang lain, tapi antara Dinas Pendidikan dengan Pelaksana,”Ujar Sunarto

Mendengar pernyataan seperti itu, Sunarto Amrullah sebagai Pimpinan DPP LSM ELANG MAS, langsung menimpali hal tersebut, dan mengatakan jika RAB bukan merupakan dokumen rahasia.

“Apa iya ada peraturan yang menyatakan RAB dan Bestek Pembangunan adalah Dokumen Rahasia Negara, tolong sebutkan apa bentuk Peraturannya dan pasal berapa, ada-ada saja itu orang Dinas Pendidikan,”Tanya Sunarto Amrullah Kepada Desti

“Saya tidak tahu aturannya apalagi pasalnya, saya hanya menyampaikan sesuai Dinas Pendidikan Sampaikan kepada saya,”Ujar Sunarto menirukan jawaban Desti.

Menanggapi hal seperti itu,Sunarto Amrullah pun menjelaskan,”bahwa Dokumen berupa RAB maupun Bestek atau Spek tersebut bukan merupakan Rahasia Negara, akan tetapi sebagai Dokumen Informasi terbuka, yang dapat diakses oleh Pemohon, sesuai dengan pasal 9 Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bagaimana Masyarakat dapat melakukan Pengawasan terhadap suatu Pekerjaan, kalau RAB dan Spek nya saja terkesan di tutup – tutupi, tidak di buka ke Publik,”Tandas Sunarto.

“Bahwa RAB adalah singkatan dari Rencana Anggaran Biaya, yang didefinisikan sebagai perkiraan perhitungan atas banyaknya Biaya yang diperlukan untuk Bahan, alat dan upah serta biaya – biaya lainnya, termasuk spesifikasi pekerjaan, perlengkapan, dan peralatan Kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan atau proyek,”Ucapnya lagi

“Jika tidak ada Transparansi dalam Kegiatan Rehabilitasi di SMAN I Blanakan, dan seolah – olah tertutupnya RAB maupun Spek dan SK P2S, patut diduga adanya kepentingan,serta tidak menutup kemungkinan adanya dugaan upaya curang untuk meraup keuntungan dengan cara memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” tutur Sunarto Amrullah.

“Maka jangan salahkan, ketika timbul praduga – praduga negatif terhadap suatu pekerjaan di SMAN I Blanakan, sebab RAB dan Spek maupun SK P2S seolah – olah disembunyikan,” Pungkas Sunarto Amrullah



Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *