LPI Menduga Negara Mengalami Kerugian Rp.783 Juta Dari Penyalahgunaan Dana Desa

Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali angkat bicara untuk mengemuka kan dugaan kerugian negara yang terjadi pada persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tentang Bantuan Hukum LPI mengatakan kepada awak media melalui Ketua Umumnya Rohmat Hidayat.

Bahwa sudah dapat di akumulasikan dugaan kerugian negara yang di akibatkan oleh lemah nya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mulai dari Bupati, Inspektorat, dan DPMD, dengan adanya keriuhan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dana Desa di 87 Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi

Dengan hal itu menurut ‘Rohmat sudah jelas menggambarkan kelemahan dari Birokrasi serta kegagalan proses pemerintahan yang di Pimpin oleh Bupati hari ini dari 87 Desa yang di Panggil Inspektorat sudah dapat di hitung akumulasi dugaan kerugian negaranya di sana karena ini Variatif ada yang 6 juta sampai yang 10 juta per Desa maka jika kita simpulkan dengan rata 9 Juta per Desa sudah 783 juta rupiah total kerugian negara yang diakibatkan oleh kelalaian bahkan kesengajaan yang mana regulasi dan aturan telah di tabrak.

Maka dari itu pihak LPI setelah melakukan AKSI unjuk rasa di DPMD kemaren yang berujung pada pemanggilan 87 Desa oleh inspektorat saat ini akan segera melaporkan hasil temuan dan dorongan beberapa data dari hasil identifikasi yang dilakukan kemaren oleh inspektorat ke Mapolda Jabar sebagai langkah penegakan Hukum serta upaya pemberian Efek jera agara tidak terjadi di kemudian hari dan terkait Oknum yang mengatas namakan Firma Hukum atau LBH sedang di kaji lebih jauh

Apakah masuk ranah dugaan Gratifikasi, Pungli, Pemerasan atau indikasi lain tapi jika untuk Desa sudah jelas di sana bahwa ada transaksi yang dilakukan pada dugaan penyalahgunaan anggaran nya tadi sehingga LPI sudah mengantongi data lengkap sebagai bahan acuan untuk melakukan pelaporan dengan Hal ini juga LPI meminta kepada Bupati Sukabumi agar merevisi atau pun merotasi Kepala Dinas DPMD yang mana diduga keras tidak memiliki kompetensi di dirinya bahkan integritas sebagai ASN nya di pertanyakan

“Maka LPI pun mengancam akan Melakukan Aksi Jilid II Meminta Kadis DPMD Diganti atau Bupati yang Mundur dari jabatannya karena telah di Anggap gagal dalam hal paling kecil saja di tingkat Desa sudah seperti ini apalagi di tingkat OPD yang mana lebih rentan karena dengan anggaran yang begitu besar di setiap kegiatan dengan hal tersebut juga LPI akan bersurat ke BPK RI dan KPK agar Pemkab Sukabumi segera di Audit sampai ke Dasar jika ada di LHP harus segera juga di tindak lanjuti,” pungkasnya

Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *