LMKN dan IRW LIRA MoU Sosialisikan Serta Penegakan Hukum UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Reportika.co.id || Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melakukan sosialisasi, edukasi maupun penegakan hukum (Law Enforcement) tentang Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 di seluruh Indonesia maupun Luar Negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman (Memandum of Understanding) tersebut dilakukan di Jakarta (12/8/2023) antara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dengan Ketua Umum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal. Pada kesempatan yang sama LMKN juga melakukan MOU dengan De Hills

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Non APBN guna menjalankan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun Tahun 2021 dan Permen Nomor 9 Tahun 2022 guna menarik, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalti di bidang Public Performing Rights (Hak mengumunkan kepada publik)

Sementara IRW (Indonesian Royalty Watch) merupakan lembaga independen dalam bidang pengawasan maupun penegakan hukum (Law Enforcement) guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak Moral dan Ekonomi sesuai UUHC 28 Tahun 2014. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan Rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasanto secara substansi dalam sambutannya mengemukakan peningkatan royalti itu penting. Karena itu, sebagai Pengawas LMKN, Anggoro mendukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.

Sementara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sambutannya mengatakan kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Sedang Ketum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal menyampaikan, MOU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum. Karena menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan tidak membayar royalti.

Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.

“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.

Pria penggiat anti korupsi tersebut menengarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.

“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara ilegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MOU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum (Law Enforcement), baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada Pidana maupun Perdata,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *