Lembaga KPK TIPIKOR RI Bantu Selamatkan Aset Kyai Masman di Bahodopi

Reportika.co.id || Morowali Sulteng – Siapa yang tidak bahagia bila keinginan selama puluhan tahun mendapatkan hak milik terpenuhi.

Salah seorang warga Bahomakmur kecamatan Bahodopi Kiyai Masman, baru merasa lega dan bahagia akhirnya tanah miliknya seluas 1 Hektar lebih dapat terselamatkan dari sejumlah oknum yang mengaku juga pemilik tanah, pasalnya tanah miliknya diakui oleh beberapa orang oknum bahwa tanah miliknya kepunyaan para oknum. Ironisnya perjuangan Masman untuk mendapatkan kembali tanah miliknya, tak tanggung-tanggung biaya yang dikeluarkan, bahkan ada beberapa lembaga pun ikut membantu namun mematok biaya yang cukup lumayan nilainya, Namun upaya lembaga itu pun gagal ditengah perjalanan.

“Jangan-jangan ada bekingan kuat, Siapa yah bekingan itu,” cetus warga.

Harapan Masman untuk memiliki kembali tanahnya, tidak ada lagi dibenaknya, namun berkat doa dan kesabarannya kyai Masman dipertemukan dengan Salah seorang pimpinan DPD KPK Tipikor RI yang saat ini berkedudukan di Morowali.

Pertemuan Tersebut berlanjut, hingga akhirnya Pimpinan DPD KPK Tipikor Edi Susanto. memusatkan tugasnya membantu kyai untuk mendapatkan kembali tanah milik Kyai Masman.

“Upaya mendapatkan kembali tanah milik Masman sangat tragis dan menuai Kontroversi, ketika proses konfirmasi kepada Para oknum yang mengakui pemilik tanah, sempat ada debat pendapat alias adu mulut, jujur saja ya,
Saya Sempat dikepung hingga diancam agar tidak melanjutkan pengurusan tanah yang berada di perbatasan Desa Keurea Bahomakmur tersebut,” terang Edi.

“Namun dengan tekad yang bulat sesuai dengan fungsi tugas sebagai Tipikor membela yang benar memperjuangkan hak masyarakat, Sedikitpun tidak kendor tetap berjuang walaupun diantaranya terlibat aparat pemerintah Desa malah keterlibatan aparat Desa itulah yang lebih membuat saya bersama tim semangat untuk mengembalikan hak yang semestinya pada pemilik yang sebenarnya,” Ujarnya.

“Selama 5 bulan proses pengurusan disertai adanya penguatan bukti fakta kepemilikan yang sah. Maka situasi para oknum nampak terlihat lemah, hingga akhirnya tanah yang cukup lumayan lama dinantikan oleh pemiliknya, alhamdulillah tanah tersebut telah terselamatkan kembali kepada pemilik yang sesungguhnya,” pungkasnya.

“Tidak dipungkiri masih banyak mafia tanah bertebaran di wilayah Morowali guna mendapatkan keutungan yang luar biasa nilainya, akibatnya banyak warga yang dirugikan, Untuk itu bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan yang layak serta bentuk prosedur kepemilikan tanah jangan mengabaikan pemerintah Desa. Karena pemerintah Desa merupakan landasan warga untuk mendapatkan kelengkapan berkas kepemilikan tanah,” katanya.

“Nah ketika situasi diperhadapkan dengan masalah yang memungkinkan adanya merugikan. Maka KPK Tipikor RI yang saat ini ada di kabupaten Morowali siap mendampingi warga,” Pungkas Edi Susanto.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *