LBH BPR Dampingi Tergugat Terkait Kesepakatan Bersama Dengan Penggugat, Soal Jual Beli Batal Demi Hukum

Reportika.co.id || Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Tan Tri Tamiah, Roy Nardo Simanulang menilai, perjanjian kesepakatan bersama di bawah tangan antara kliennya dengan Penggugat harus batal demi hukum karena cacat formil dan tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.

 

Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam persidangan, para Tergugat (I, II, III, V, VII, VIII, IX dan X) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:

 

Dalam Eksepsi

 

1.Menerima dan mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

 

Dalam Pomok Perkara:

 

1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada perkara a quo berpendapat lain, maka para Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya,” katanya didampingi kuasa hukum lainnya dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andy M Yusuf (Direktur), Ismail Alim dan Herbert Ericson, Jumat (30/12/2022).

 

Roy menjelaskan, dalil jawaban para Tergugat poin 3 – poin 6 halaman 7-11 telah terbukti berdasarkan bukti T-4 dimana dalam perjanjian bisnis tersebut hanya mempunyai hubungan hukum antara Penggugat sebagai pihak pertama dengan Tergugat sebagai pihak kedua.Sedangkan para Tergugat lainnya tidak dimasukan sebagai para pihak dalam perjanjian tersebut.

 

“Sementara yang menjadi jaminan dalam perjanjian itu adalah SHM Nomor 769/Kampung Bali, tercantum atas nama Tan Tri Tamiah yang merupakan warisan yang belum pernah dibagi dari mendiang Khiang Wangi Arto-dahulu bernama Khiang Kwi Hiang (Orangtua kandung laki-laki para Tergugat),” bebernya.

 

“Meskipun sebelumnya telah dilakukan pengikatan untuk melakukan jual beli tertanggal 19 Juli 2019, namun hal tersebut tidak berhubungan dengan perjanjian bisnis antara Penggugat dengan Tergugat I,” tambahnya.

 

Kuasa hukum juga membuktikan, berdasarkan bukti T-8 bahwa upaya balik nama SHM tersebut atas nama Tan Tri Tamiah yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan pasal 3 perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 6 Agustus 2020 hanyalah persetujuan Tergugat I bukan persetujuan para Tergugat lainnya.

 

“Maka perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 6 Agustus 2020 di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum,” terangnya.

 

Disamping itu, Penggugat sudah menyalahi aturan dalam melakukan mekanisme jual beli dimana dalam proses pembuatan akta jual beli tanpa adanya pembayaran kepada para Tergugat.

 

“Jadi, akta jual beli nomor: 130/2020 tanggal 3 September 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Surjadi, SH,. M.Kn., M.M, M.H, PPAT Jakarta Pusat adalah cacat hukum dan harus dibatalkan,” jelasnya.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menilai banyak kejanggalan antara perjanjian kerjasama bisnis tertanggal 19 Juli 2019 dan surat adendum perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 10 September 2020 dengan akta pengikatan untuk melakukan jual beli dan kuasa nomor 239 tanggal 19 Juli 2019 yang Penggugat sebutkan sangat tidak relevan dan saling bertentangan.

 

“Pada tanggal 19 Juli 2019, Penggugat bersama Tergugat I menyepakati perjanjian kesepakatan bisnis dimana Penggugat akan memberikan dana Rp400 miliar dengan tanpa menjadikan para Tergugat lainnya sebagai para pihak dalam perjanjian tersebut,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang digelar sidang putusan perkara 338/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *