Reportika.co.id || Kota Bekasi – Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang diduga cacat hukum kini berbuntut Panjang, hal tersebut dibuktikan dengan aksi penolakan lanjutan oleh lembaga organisasi daerah Kabupaten Bekasi yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Bekasi Cabang Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 5 April 2023 di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi siang ini. Rabu (05/04/2023).
“Aksi ini meminta dan mendesak Pj. Bupati Bekasi untuk bertanggung jawab atas kebijakan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Dirum diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018 mengingat oknum yang diangkat tersebut telah berusia melebihi syarat calon Direksi dan seharusnya masuk masa pensiun,” tutur Latif Ketua ARB
“Aksi kami di kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan aksi lanjutan kami pada aksi sebelumnya, namun ada satu point tambahan terkait adanya kasus dugaan tindak penyalahgunaan wewenang jabatan, kejahatan melawan hukum dan dugaan KKN yang dilakukan oleh DIRUT Perumda Tirta Bhagasasi dalam hal pemberian jabatan strategis kepada sanak family, keluarga menjadi Kepala Cabang di internal instansi yang merupakan Lembaga milik negara sesuai dengan Undang – Undang TIPIKOR nomor 19 tahun 2019,” ucapnya.
“Kami mendesak Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mundur dari jabatannya dan aksi kami ini akan kami lakukan secara continuitas hingga tuntutan kami di realisasikan, jika perlu kita akan aksi rutin sampai akhir bulan April ini,”ujar buyung.
“Sejak dikeluarkannya kebijakan PJ. Bupati Bekasi yang mengangkat dan menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang diduga cacat hukum dan jangan seenaknya membuat kebijakan,” Tegas Latif.(Sule)