Reportika.co.id || Bekasi – H.Hasrizal Hasanudin selaku subkontraktor melaporkan pengaduan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan selembar pencairan cek dengan Nomor : CFN976601 nominal Rp.14.506.647.992 adalah merupakan uang pembayaran dari pekerjaan pembangunan Asrama Haji yang patut diduga keras digelapkan oleh PT.Ratu Karya selaku kontraktor yang memberikan surat perintah kerja (SPK) ke H.Hasrizal.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Hasrizal, Sagitarius, SH dalam keterangan Persnya di Kantor Hukum PAS and Partners, Sabtu (27/1/2024).
Berikut kronologis tindak pidana penipuan terhadap subkontraktor H Hasrizal oleh PT.Ratu Karya.
“Awal mula klien kami bernama H.Hasrizal Hasanudin berkontrak dengan PT.Ratu Karya, sebagai direktur utama adalah Victor Hutasoit selaku pembuka cek pembayaran ke subcon sehingga diberikan SPK oleh PT.Ratu Karya perihal pekerjaan proyek Asrama Haji di Padang, Sumatra Barat. Proyek tersebut dibayarkan berupa cek ketika pekerjaan sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan tersebut sudah diselesaikan 100% oleh saudara H Hasrizal. Ketika H Hasrizal selalu subcon mau cairkan cek tersebut di Bank BRI Soetta Jakarta, ternyata dari pihak BRI Cabang Soetta tidak mau mencairkan karena adanya perubahan spesimen berbeda,” jelas Kuasa Hukum.
“Sebab dipertegas oleh PT.Ratu Karya dihadapan BRI hak dan wewenang atas rekening di Bank BRI Cabang Soetta bukan lagi wewenang direktur utama atas nama Victor Hutasoit selaku pembuka cek tersebut. Pasalnya, sudah diberhentikan oleh PT.Ratu Karya, sehingga segala transaksi dan berhubungan dengan cek PT.Ratu Karya adalah jadi tanggung jawab direktur keuangan PT.Ratu Karya atas nama Eko Wahyudi,” paparnya.
“Ternyata PT.Ratu Karya berniat jahat dengan bersurat kepada Bank BRI Soetta agar cek tersebut jangan dicairkan ke H.Hasrizal, dan anehnya dari pihak BRI cabang Soetta membenarkan niat jahat PT Ratu Karya. Dimana Staf Keuangan PT Ratu Karya mempertegas pejabat BRI Soetta bahwa, hak dan wewenang atas rekening di BRI cabang Soetta bukan lagi wewenang direktur utama atas nama Victor Hutasoit. Sebab sudah diberhentikan oleh PT.Ratu Karya, sehingga segala transaksi dan berhubungan dengan cek PT.Ratu Karya adalah jadi tanggung jawab direktur keuangan PT.Ratu Karya atas nama Eko Wahyudi,” jelasnya.
‘Ketika adanya Pembatalan dan ataupun Perubahan cek tersebut, seharusnya kedua belah pihak yang menerima cek dan pembuka cek hadir untuk membuat permohonan pembatalan pencairan dihadapan pihak Bank BRI. Tidak dibenarkan hukum pembatalan ataupun perubahan cek sepihak saja,” tegas Kuasa Hukum Pas & Partners Sagitarius.
“Patut diduga keras, untuk pencairan cek tersebut di BRI Soetta Jakarta dilakukan oleh direktur baru menjabat PT.Ratu Karya atas nama Muhammad Ilham Harahap, atas dugaan perintah Jora Nilam Judget alias Jesica selaku manajemen konsultan PT.Ratu Karya, yang mana pergantian direktur tersebut diduga tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS),” terangnya.
“Bahwa atas peristiwa hukum tersebut Sdr H.Hasrizal ditagih dan didemo oleh tukang pekerja dan pemilik material sehingga sering di demo ke kantor Kemenag, DPRD, dan Kantor Gubernur dan kantor pelapor sendiri A/N H.Hasrizal atau untuk itu saudara Hasrizal mengalami kerugian sebesar Rp14.506.647.992 dan melaporkan ke Polisian Polda Sumbar Laporan Polisi Nomo LP / 67 / 2016 / SPKT /-Sbr Tanggal 21 Februari 2016 Sampai sekarang Laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum sejak 2016 s/d 2024,” ungkapnya.
Harapan Kami
1. Kami sebagai kuasa hukum keberatan atas laporan klien kami sudah berusia 7 tahun dan meminta agar dugaan tindak Pidana sesuai laporan klien kami oknum pelaku-pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana segara ditahan.
2.Pihak yang diduga melakukan Intervensi perkara dugaan tindak pidana ini Semua Terlibat Harus diperiksa, jangan ada ditutup tutupi.
3.Meminta Kepastian Hukum terhadap Penyidik yang menangani Perkara ini dari Periode 2016 S/d Januari 2024
Laporan ini sudah kami laporkan Pengaduan ke Propam Mabes Polri Nomor alhamdulillah diterima dengan baik pada tanggal 25 Januari 2024 dan kami pun juga bersurat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dengan nomor tanda terima 158 Pada Tanggal 23 01 2024 harapannya segera perkara ini ditindak lanjuti karena usia LP ini sudah cukup lama berusia 7 tahun di Polda Sumbar belum mendapatkan kepastian hukum.
“Dan kami meminta kerja samanya kepada Kapolda Sumbar dan Kapolri agar mafia proyek pemerintah ini harus di berantas, semua pihak terlibat harus diperiksa, dorong transparansi hukum, jangan biarkan mafia ini menari diatas hukum, agar pengaduan/keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri tumbuh 100%,Paparnya. Kuasa Hukum Pas & Partners pelapor H Hasrizal Hasanudin,” tegasnya.
(Sule)