Reportika.co.id || Subang, Jabar – Senin (27/02/23) KUD Mina Karya Bhakti melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2022 di ruang rapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, dengan hasilnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2022 ditolak anggotanya.
Dalam sesi pandangan umum beberapa anggota KUD, menanyakan beberapa hal diantaranya ;
1. Kenapa buku RAT tidak dibagikan ke anggota?
2.Hibah alat berat atau Beko pemanfaatannya tidak tahu dan Beko jangan sampai hilang?
3.Aset KUD berupa mobil untuk keperluan anggota berobat ke rumah sakit, dikemanakan?
4.Yang melakukan kejahatan di tambak, pelaku dua tiga hari sudah di lepas, kenapa?
5.Sisa Hasil Usaha (SHU) selama ini anggota tidak tahu?
6.Anggaran untuk membeli kaos dan biaya RAT sebaiknya dianggarkan.
Ketua KUD Mina Karya Bhakti (Eko), dalam jawabannya, menyampaikan jika hal itu sudah terjadi seperti pada kepengurusan sebelumnya.
“Pengurus sebelumnya juga seperti ini buku RAT tidak dibagikan sepenuhnya, sebenarnya kami telah mencetak 20 buah buku, tapi kenapa masalahnya tidak dibagikan sewaktu mengasihkan undangan RAT, yang jelas apapun masalahnya itu kesalahan kami,” Kilahnya
“Alat berat Beko ini ada sistem kepengurusan, jadi alat berat ketika saat dipergunakan terjadi insiden kerusakan apakah anggota KUD ada yang mau membantu untuk perbaikannya juga lain-lainnya, akhirnya memakai uang saya sendiri untuk perbaikan itu sampai saat ini telah menghabiskan Rp. 343.225 juta, Beko tidak hilang, beko tidak disewakan, pertama digunakan untuk normalisasi, kedua Beko dipinjam oleh Dewan Kabupaten Subang untuk di gunakan di sungai daerah Kecamatan Binong, ketiga beko mengalami kerusakan, uang saya sendiri untuk membiayai servis beko sampai saat ini telah menghabiskan sesuai biaya yang di atas tadi,” Tambahnya
“Hal mobil kan serah terima bukan dengan saya, setelah saya jadi ketua, baru saya cek tentang kelengkapan surat-surat itu mobil dan ternyata tidak ada BPKB nya, ketika saya tanyakan ke pak Lurah untuk mencari tahu, nanti Enam bulan lagi BPKB diantarkan, ketika mobil ada kerusakan servisnya memakai uang saya pribadi, suatu hari saya ke bengkel ternyata ada orang menanyakan hal mobil tersebut, karena BPKB nya dijaminkan di Bank dengan hutang belasan juta rupiah, akhirnya ngambil sikap dikasihkanya mobil itu, menurut saya mobil itu bukan aset KUD,” Jelasnya
“Menanggapi perihal kejahatan di tambak dilaporkan ke APH itu perlu bukti, saksi dan harus ada yang melaporkan, anggota tambak yang merasa dirugikan, kan tidak mau melaporkan karena harus berproses, ya kami sebagai pengurus KUD tidak bisa berbuat banyak”. Jawab Eko
Di acara yang sama bendahara KUD Mina Karya Bhakti, dalam jawabannya,” SHU tahun 2022 hanya kurang lebih Enam belas jutaan, itu pun hasil akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, dari uang SHU saya punya inisiatif untuk dibelikan kaos untuk dipakai waktu acara RAT ini, simpanan wajib diberikan ketika anggota keluar dan meninggal dunia. Semenjak kepemimpinan Pak Eko untuk membeli kaos, uangnya saya berikan ke Pak Eko, untuk pembelian kaos dan biaya RAT tidak dianggarkan,”Tuturnya
Camat Kecamatan Blanakan, dalam sarannya menyampaikan jika permasalahan internal didalam pengurus dan anggota agar dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Pengurus KUD sudah bekerja keras untuk memajukan KUD ini, adapun ada masalah-masalah interen di KUD ini, bisa dilakukan dalam rapat khusus bisa dilaksanakan sebulan sekali, tiga bulan sekali atau Enam bulan sekali untuk menyelesaikannya. Aset KUD perlu di musyawarahkan, diperjuangkan untuk menjadi aset KUD, adapun ada kendala dalam hal aset itu, agar dimusyawarahkan dengan lembaga, kuncinya komunikasi yang baik antara pengurus dan anggota”. Saran Camat
RAT KUD Mina Karya Bhakti tahun 2022 dihadiri oleh Pengurus KUD, Badan pengawas, Dinas Koperasi, Dinas Perikanan, Dekopindo, Muspika Kecamatan Blanakan dan ratusan anggota KUD, dengan keputusannya diterima dengan catatan.
(Winata)