Laporan Kasus KDRT di Polres Bekasi Kota Mandek Selama Dua Tahun, Seorang Ibu Kecewa

Reportika.co.id || Bekasi – Kasus KDRT kembali terjadi di Bekasi, hal itu dialami oleh Yuli, yang merupakan seorang istri, dimana sang suami bekerja instansi yang menangani permasalahan Narkoba, yang beralamat di Cawang Jakarta timur, dari penuturan Korban (Yuli_red), kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi, (Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota) namun kasusnya sendiri sampai saat ini jalan di tempat alias mandek.

Saat diwawancarai melalui WhatsApp, Yuli yang disini sebagai pelapor atau menuturkan kejadian tersebut, dan ditahun yang sama (2021_red) dirinya juga melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polisi.

“Sekitar tahun 2021, saya telah melaporkan ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini (akhir Desember 2023_red) belum ada tindakan yang dilakukan pihak penegak hukum terhadap laporan tersebut,” Ucapnya korban. Sabtu malam, (30/12/2023).

“Setiap saya menanyakan ke PPA Polres Bekasi Kota, pihak penyidik selalu memberikan alasan, dan sebut saja bu Eka, dia menjelaskan bahwasanya ini diduga intervensi dari BNN, jadi kasus saya saat ini hanya dibiarkan saja dan tidak ada penjelasan dan proses,” jelasnya.

“Dan waktu itu saya sudah pisah rumah, awal pisah saya melaporkan tentang penelantaran anak dan istri, kemudian saya rujuk, tidak lama rujuk saya KDRT oleh suami hingga saya lapor ke Polres Metro Kota Bekasi di 2021, hingga sekarang belum diproses dan belum dijadikan tersangka, hingga saya sudah memberikan bukti dan lelah pak juga pasrah,”tutupnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *