Laporan di Polrestro Bekasi Kota Terkatung-katung, Korban KDRT Meminta Keadilan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Korban KDRT kembali mendatangi Polres Metro Kota Bekasi bersama saksi mendatangi ruangan PPA untuk menanyakan dan menindaklanjuti laporan di 2021,

Yuli korban KDRT mendatangi PPA di lantai 5 untuk meminta perlindungan hukum dan menangkap suaminya yang sudah melakukan kekerasan dan dilihat oleh ke tiga (3) anak nya saat sedang bertengkar.

Saat awak media menghampiri Yulyanti Anggraini kepada awak media usai ke PPA Polres Metro Bekasi Kota, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Selasa (02/01/2024).

“Saya minta perlindungan dan secepatnya menetapkan suami sebagai tersangka agar saya tidak terulang lagi apa yang sudah suami saya lakukan terhadap saya,” ungkapnya.


“Kasus KDRT yang dilakukan Achmad Fauzi (suami) terhadap saya sebagai istri sudah berulang kali selama tiga tahun sejak 2021 hingga 2023. Hingga akhirnya, saya melaporkan KDRT sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021,” tuturnya.


Dan laporan belum ada jawaban dari kepolisian hingga hari ini saya kembali menemui PPA. Yulyanti berharap laporan KDRT-nya ditindaklanjuti dengan serius, dan meminta agar pelaku segera ditahan.

Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Sebelum terjadi kasus KDRT, Yulyanti sempat melaporkan sang suami ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 23 September 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan pengusiran sang suami pada 11 Juni 2020 setta kesulitan untuk akses bertemu kedua anaknya yang berusia 4 dan 3 tahun.

Selanjutnya, Yulyanti diarahkan oleh KPAI ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi. Alhasil, hak asuh anak dikembalikan ke Yulyanti.

“Namun seiring berjalannya waktu, sang suami menelantarkan ketiga anaknya. Saat itu, Yulyanti tengah melahirkan anak ketiga yang baru berusia 40 hari. Yulyanti pun melaporkan suaminya ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di mana ia bekerja. Pelaporan itu membuahkan hasil yakni media atau rujuk antara Achmad Fauzi dengan Yulyanti. Dalam rujuk terlaksana tajdidun nikah. Namun pasca tajdidun nikah, Achamd Fauzi melakukan KDRT. Hingga akhirnya, pada 28 Agustus 2021 Yulyanti melaporkan kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota,” tutupnya.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *