Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Tim Buser Satresnarkoba Polres kediri berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 24 plastik klip kecil siap edar.
Barang bukti puluhan plastik klip kecil berisi sabu siap edar itu didapat setelah petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MBII alias Kucir (22) buruh tani asal Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Penangkapan MBII alias Kucir ini berawal pengembangan keterangan dari Ih alias Belong (35) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
IH alias Belong ditangkap Buser Satresnarkoba Polres kediri dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 plastik klip dengan berat 0,16 gram, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 1 ponsel serta narkoba jenis pil dobel L sebanyak 23 butir.
“Terduga pelaku MBII alias Kucir diamankan dirumahnya,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (10/6/2024).
Kasi Humas mengatakan, terduga pelaku Ih alias Belong mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari MBII alias Kucir. Kedua terduga pelaku inipun saling kenal.
“Ya Keduanya saling kenal,”kata AKP Sriati.
Disampaikan AKP Sriati, petugas pada saat dirumah terduga pelaku MBII alias KUCIR mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dalam 24 plastik klip dengan berat keseluruhan 9,72 gram siap edar dan 1 ponsel.
“Terduga pelaku MBII alias Kucir saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan diduga juga sebagai pengedar. Saat ini terduga pelaku MBII alias Kucir masih dimintai keterangan,”ucap AKP Sriati.
Hendrik