Reportika.co.id || Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap NW (35), Laki laki Dusun Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
NW (35) yang mengaku berprofesi sebagai petani ini, diamankan oleh petugas lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram yang dibungkus dalam plastik putih.
Petugas mengamankan NW (35) di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada Jumat (17/09/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa NW (35) merupakan kurir yang ditugaskan mengambil paket sabu dan dibawa ke tempat tujuan untuk selanjutnya di edarkan.
“NW (35) kita tangkap di sebuah rumah makan, paket sabu sempat dibuang oleh pelaku (NW) , saat melihat petugas hendak mendatangi pelaku,” Ungkap Kompol Gigih.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa NW (35) mendapatkan tugas untuk mengambil paket Sabu di wilayah Kecamatan Panjang untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Tanggamus untuk diedarkan.
“Pelaku NW (35) menerima upah sebesar 2 juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut di Bandar Lampung” jelas Kompol Gigih.
Saat diakukan penangkapan dan penggeledahan, Petugas menemukan 1 buah paket sedang sabu seberat 50 gram, 1 bungkus plastic white Coffee dan 1 unit Hand Phone milik pelaku.
“Saat ini kami terus mendalami, siapa yang menyuruh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut dan kepada siapa, pelaku mengambil barang tersebut” ungkap Kompol Gigih.
“Pelaku NW (35) mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba, tergiur dengan upah yang dijanjikan,” Jelas Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
Sangun