Kurang Pengawasan, Pekerjaan Rehab Total SDN Sukajadi 01 Diduga Langgar UU KIP dan K3

Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan rehab total gedung sekolah yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Ciptakarya dan Tataruang pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nilai milyaran rupiah semestinya dikerjakan dengan memperhatikan Spesifikasi, mutu dan kualitas yang sudah tertera dalam RAB.

Hal berbeda justru terjadi pada pekerjaan rehab total SDN Sukajadi 01 yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, dimana sudah beberapa hari para pekerja melakukan pembongkaran gedung lama, namun belum di pasang papan proyek, dan tampak para pekerjanya pun tidak di lengkapi APD.

Dengan demikian, pekerjaan ehab total SDN Sukajadi 01 kuat dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat awak media menyambangi lokasi kegiatan pembongkaran gedung sekolah tersebut, tidak terlihat seorang pun pekerja yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm, dan rompi dan sepatu, terlihat menggunakan peralatan seadanya, bahkan ada beberapa pekerja yang sedang melakukan pemotongan besi bekas behel, menggunakan mesin gerinda dan menggunakan listrik milik sekolah, tidak terlihat adanya genset atau peralatan yang lain yang di persiapkan oleh kontraktor seperti yang sudah tertera di RAB, peralatan milik pribadi atau sewa.

Saat ditanya seputar pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung di SDN 01 Sukajadi, dan tentang papan proyek serta APD, Para pekerja tersebut menjawab jika hanya mengerjakan dengan alat yang ada, dan papan proyek mereka tidak mengetahui.

“Ya pakai alat yang ada aja, ini ada ya kita gunakan, soal papan proyek emang belum ada, jadi kita tidak tau,” ujar salah seorang pekerja.

Dari temuan yang ada di lokasi tersebut, diharapkan agar konsultan, pengawas atau PPTK agar bertindak tegas kepada kontraktor dan juga selalu memantau, monitoring saat pelaksanaan kerja sudah di mulai, agar para pelaksana pekerjaan mengikuti prosedur dengan memasang papan proyek terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai, serta para pekerjapun harus di lengkapi dengan APD, dan peralatan kerjanya pun harusnya sudah siap ketika sudah di lokasi sebelum pekerjaan di mulai, bilamana semua ini di langgar, pengawas, konsultan dan PPTK harus bertidak tegas dan menegur kontraktor agar segera melengkapi semua peralatan yang sudah tertulis di RAB.

( Ramzi/Bemo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *