Kuasa Hukum Ajak Para Pihak Bekerjasama Lindungi Korban KDRT

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seroang ibu, viral di media sosial setelah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Berdasarkan pengakuan korban atas nama Yulianti Anggraeni, peristiwa KDRT yang dialaminya sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak tahun 2021 lalu.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, izinkan saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai perlindungan terhadap sdr Yulianti Anggraeni sebagai korban KDRT,” Ucap Ali Yusuf

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki peraturan khusus (lex specialis) untuk melindungi suami istri dan orang yang ada di dalam kelompok rumah tangga mengalami kekerasan. Peraturan itu melalui Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

1.Bahwa kekerasan dalam rumah tangga menurut menurut Pasal 1 UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Jika Yulianti Anggraeni mengalami seperti di atas maka negara dengan alat kelengkapannya mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan dan advokat harus hadir segera memberikan perlindungan. Hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 sampai 7 dan Pasal 10 UU PKDRT huruf a,” Bebernya Kuasa Hukum Korban.

Dan lebih luas lagi bentuk perlindungan yang dimaksud ayat 2 yang diberikan negara kepada korban KDRT adalah dengan memberikannya santunan sebagai pengganti nafkah yang sudah tidak diberikan oleh suaminya selama mengalami KDRT. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf (a) (b) (c), terutama huruf b perlindungan dan pertolongan kepada korban tidak hanya dalam bentuk pertolongan fisik tetapi materi untuk menyambung hidupnya.

Jika benar bahwa laporan Yulianti Anggraeni jalan di tempat sejak melaporkannya pada tahun 2021, maka pihak yang menerima laporan itu tidak menjalankan amanah undang-undang ini seperti dijelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasal 5 huruf (c) “Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga”

Pasal 10 huruf (a) bahwa korban berhak mendapat perlindungan dari kepolisian dst..

Pasal 16 Ayat (1) dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Ayat 2 perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.

Ayat 3 dalam waktu 1 × 24 jam, terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan

“Apakah ketentuan ini sudah dilakukan pihak kepolisian.? Saya berharap hal ini sudah dilakukan, karena ini perintah undang-undang,” cetusnya.

Kedua, bahwa Yulianti Anggraeni sebagai korban KDRT harus menerima respon cepat dari kepolisian yang menerima laporan kekerasan yang dialaminya. Hal ini sesuai dengan Pasal 20. “Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan kewajiban polisi untuk melindungi korban,” tuturnya.


Ketiga, selain peran aktif pihak kepolisian, pihak pengadilan melalui Ketua Pengadilan juga harus gerak cepat memberikan pelindung kepada korban KDRT. Pasal 28 menjelaskan, bahwa.

“Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain kecuali ada alasan yang patut,” bebernya.

“Yuliati Anggraeni sudah layak diberikan perlindungan karena setelah pengaduannya viral sudah mendapat ancaman dari keluarga terlapor,” Pungkasnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa negara melalui alat kelengkapannya mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan dan masyarakat luas bekerja sama melindungi korban kekerasan.

“Demikian Sahabat Aly Law. Salam tegakan keadilan,”tutupnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *