Reportika.co.id || Jakarta – Kuasa Hukum Ahli Waris dari Uwin bin Been dan Namih bin Been, melakukan upaya hukum mendatangi juga melayangkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI dengan maksud memohon perlindungan atas hak tanah yang berlokasi di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum Ahli waris Sugono, SE, SH mengungkapkan bahwa kronologi sengketa yang terjadi antara pihak ahli waris dengan Pt.MM 2100 adanya dugaan Overlap (tumpang tindih) yang di klaim oleh BPN Kabupaten Bekasi dan PT. MM 2100, SHM No.255 yang dibuktikan dengan C Desa No.2636, Persil 242 atas nama ahli waris diduga overlap (tumpang tindih) dengan SHGB No.01 milik Pt.MM 2100 dan SHM No.256 yang dibuktikan dengan C Desa No.1456 , Persil 303 atas nama ahli waris diduga overlap (tumpang tindih) dengan SHGB No.09 milik Pt.MM 2100.
Selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh ahli waris, kuasa hukum, kepala desa dan pihak Pt.MM 2100, terdapat perbedaan data yang dipaparkan oleh PT.MM2100 dalam surat dan ketika mediasi, namun bukti Overlap (tumpang tindih) yang dimaksud tidak pernah ditunjukan dan atau dihadirkan kepada pihak kuasa hukum, yang mana seharusnya pihak Pt.MM 2100 dapat membuktikan dugaan Overlap (tumpang tindih) yang menjadi pokok perkara dalam sengketa tersebut.
Pihak PT.MM 2100 kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada BPN Kanwil Jawa Barat, untuk itu kuasa hukum memohon perlindungan Hak atas tanah SHM No.255 dan SHM No.256 kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI, karena pihak PT.MM 2100 tidak dapat membuktikan bukti Overlap dan hal ini berkaitan dengan PP No24 Tahun 1997 dan SEMA No.3 Tahun 2018.
(Sule)