KUA Palas Himbau Pelaku UMKM Dapat Mengajukan Sertifikasi Halal

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan setempat agar dapat mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

 

 

Hal tersebut disampaikan saat dikompirmasi diruang kerjanya, Kepala KUA Kecamatan Palas, Ahmad Solihin mengatakan,” pihaknya mengajak bagi pelaku UMKM supaya segera mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal. Kamis 2/3/2023.

 

 

“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk yang halal,” paparnya.

 

 

Dia mengaku untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Namun, ia memastikan produk yang bisa didaftarkan hanya olahan makanan yang tidak mengandung sembelihan.

 

 

“Produk yang mengandung sembelihan, seperti olahan daging kambing, sapi dan lainnya enggak bisa. Soalnya sembelihan itu harus proses penelitian,” kata dia.

 

 

Untuk itu, Solihin meminta kepada seluruh pelaku UMKM di Kecamatan Palas segera mengajukan sertifikasi halal. Sebab, mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang semua produk UMKM wajib memiliki legalitas halal.

 

 

“Jangan enggak sampai buat legalitas halal. Kalau belum ada legalitas mulai tanggal 17 Oktober 2024, siap-siap kena sanksi. Artinya, kalau belum punya legalitas halal berarti masih ilegal,” kata dia.

 

 

Ia juga mengatakan pada 2022 lalu pihaknya telah menerbitkan sertifikat halal untuk 80 pelaku UMKM. Sedangkan, sekitar 10 pelaku UMKM belum bisa diterbitkan karena olahan makanan yang diusulkan berupa berbahan sembelihan.

 

 

“Kalau untuk tahun ini, kami baru mengusulkan 13 pelaku UMKM. Salah satu produk UMKM yang masih dalam proses saat ini, yakni produk udang kresh. Ayo segera daftarkan produk anda,” tutupnya.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *