Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – KPU Lampung Selatan diminta untuk membatalkan penetapan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lampung Selatan.
Adalah Firdaus, mantan Staff Khusus Bupati Lampung Selatan meminta agar KPU membatalkan penetapan Paslon nomor urut 1 H. Nanang Ermanto – Antoni Imam sebagai pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Lampung Selatan.
Permintaan itu disampaikan Firdaus sesaat setelah dirinya mengajukan surat permohonan pembatalan calon yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Selasa 24 September 2024, sore.
Surat permohonan itu diterima Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Arif Sulaiman dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumiarto.
Dalam keterangannya kepada media, Firdaus meyakini bahwa Paslon H. Nanang Ermanto – H. Antoni Imam tidak memenuhi syarat dasar dalam pencalonan di Pilkada 2024 kali ini.
Hal ini disebabkan karena periodesasi calon incumbent H. Nanang Ermanto telah menjalani kepemimpinan di Lampung Selatan selama dua periode.
Yakni satu periode pada 2016 – 2021 dan periode 2021 – 2024 hingga akhir jabatan.
“Syarat ini (periodesasi) adalah syarat dasar. Wajib dipenuhi semua Paslon di negara kita. Dan yang saya tahu pak Nanang Ermanto itu telah menjalani dua setengah tahun lebih di periode pertamanya,” kata Firdaus.
Firdaus mengakui mengetahui detail perjalanan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat menjabat sebagai Plt. Bupati hingga jabatan Bupati definitif.
Sebagai mantan staff khusus, Firdaus merupakan staff yang kala bertugas sebagai staff adalah orang mengurusi semua hal tersebut.
“Saya juga heran kok bisa KPU menetapkan pak Nanang Ermanto sebagai Paslon yang memenuhi syarat pencalonan,” kata Firdaus.
Firdaus mengamini bahwa dua periodesasi calon incumbent H. Nanang Ermanto tak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor : 2/PUU-XXI/2023.
Putusan itu merupakan jawaban atas permohonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2021-2026 Edi Damansyah.
Edi Damansyah mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada.
Atas gugatan itu MK dalam keputusannya menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani tersebut’ baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Sebelum ada putusan MK ini, kita semua tahu bahwa periodesasi masa jabatan itu dihitung sejak definitif. Kalau dihitung sejak definitif memang belum dua periode. Tetapi setelah adanya putusan MK ini, kita sebagai bangsa yang bernegara dan mengakui adanya hukum harusnya taat dengan keputusan dan aturan tertinggi yang ada,” papar mantan Ketua KNPI Lampung Selatan itu.
Keputusan MK tersebut tak bisa ditafsir-tafsirkan berbeda. Karena adanya penafsiran itu,
Firdaus mengaku tergugah secara moral untuk memperbaiki kedaruratan aturan di Kabupaten Lampung Selatan.
Yaitu dengan mengajukan surat permohonan pembatalan penetapan Paslon No. 1 ke Bawaslu Lampung Selatan.
“PKPU itu semestinya dijalankan tanpa mengkerdilkan keputusan MK soal ini. Yang tinggi ini keputusan MK. Masak iya keputusan KPU mengalahkan keputusan MK. Ini yang membuat saya terpanggil untuk datang ke Bawaslu memperbaiki kedaruratan aturan di kabupaten kita,” ungkap mantan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2014 – 2019 ini.
Ketua Ormas Arah Baru Lampung Selatan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah berniat untuk menggagalkan pencalonan siapapun sepanjang semua aturan dasar dan syarat pencalonan dipenuhi.
“Kita hidup ini untuk meninggalkan kenangan dan sejarah. Jangan warisi generasi penerus kita dengan sejarah yang buruk bagi masa depan Lampung Selatan,” ingat Firdaus.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengakui telah menerima surat permohonan pembatalan atas penetapan Paslon H. Nanang Ermanto – Antoni Imam tersebut.
Bawaslu Lampung Selatan, kata Arief sapaan Arief Sulaiman, akan menindaklanjuti surat tersebut untuk mengetahui apakah syarat laporannya terpenuhi atau tidak.
“Kami akan tindaklanjuti. Utamanya soal syarat formil dan materiil-nya. Kalau dua syarat itu dipenuhi akan diteruskan penanganannya,” papar Arief.
Arief belum bisa berkomentar banyak mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut.
Dia meminta waktu kepada media agar memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk bekerja terlebih dahulu.
“Ya, ditunggu saja bagaimana hasilnya. Kami kan perlu bekerja dahulu. Kalau sekarang kan baru terima laporannya,” pungkas Arief.
Agusnadi