KPU Kabupaten Bekasi Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup

oplus_131072

Reportika || Kab Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang lolos verifikasi pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Usai resmi ditetapkan lolos verifikasi, ketiga paslon langsung mengambil nomor urut dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (23/9/24).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menegaskan ketiga paslon yang lolos verifikasi adalah pasangan Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomor urut 01, sedangkan BN Holik Qodratullah-Faisal Hafan Farid mendapatkan nomor urut 02, serta terakhir Ade Kuswara Kunang- Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut 03, ketiganya mendapatkan nomor urut dengan sistem pengundian yang diambil oleh masing-masing paslon.

“Hasil undian yang pertama kali para paslon Bupati dan Wakil Bupati ambil, dan itu tidak ada rekayasa apalagi permainan,” jelas Ali Rido saat ditemui usai rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi.

Ali Rido mengaku sebelum dilakukan penetapan, pihaknya telah meneriman masukan masyarakat yang berkaitan dengan ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tersebut, sehingga diputuskan ketiganya lolos verifikasi administrasi pendaftaran.

“Kemarin memang ranah masyarakat untuk memberikan masukan terkait tiga pasangan calon yang akan ditetapkan keterkaitannya yang saya baca LHKP yang kedua juga soal rotasi mutasi jual beli jabatan dan sebagainya, sehingga bahwa proses administrasi tersebut sudah kami klarifikasi terhadap pihak terlapor, dan hasilnya memenuhi syarat bahwa tidak terganggu secara administrasi para paslon yang diadukan itu memenuhi unsur,” tegas Ali Rido.

Lebih lanjut Ali Rido mengatakan, setelah tahapan penetapan nomor urut nantinya ketiga paslon akan melaksanakan kampanye yang dijadwalkan akan dimulai tanggal 25 September 2024.

“Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan,” ucapnya.

Sedangkan untuk lokasi kampanye, Ali Rido menyebut pihaknya telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye sesuai dengan surat keputusan Bupati Bekasi dan surat keputusan KPU Kabupaten Bekasi selama masa kampanye.

“Titik-titik kampanye sudah kami tetapkan sesuai dengan surat keputusan Bupati melalui kami yang lokasi tempat kampanye itu sudah ditentukan, kemudian kami juga mengeluarkan surat keputusan terkait tentang tempat lokasi kampanye bagi para paslon melakukan kampanye selama 60 hari kedepan,” kata Ali Rido.

“Debat akan kami lakukan untuk menggali visi misi para paslon dalam aturannya 1 sampai 3 hari,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *