Reportika|| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi periksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung (ES), atas dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City dengan sumber anggaran APBD tahun 2020 – 2023 Kota Bandung.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan Walikota Bandung atas suap proyek penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Selain Edwin, Lembaga antirasuah tersebut turut memeriksa saksi lain diantaranya: Anggota DPRD Kota Bandung dari partai PKS (Salmiah Rambe), Tanah Rusmana (PNS), Dani Nurahmat (Kepala Bidang PPSMP), Wahid Subagja (Ajudan Setda Kota Bandung) dan Oki Ariesyana (Wiraswasta).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya kepada awak media menyatakan.
“Pernyataan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Jalan Jawa No.8 – 10, Bandung. Atas nama ES (Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung)” Ungkapnya, Pada Jum’at 15/11/2024.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga akan periksa pihak lain (Swasta) terkait ini. Yaitu terhadap Komisaris PT. Cipta Usaha Cemerlang (Alt Wahidin), dan Pihak swasta lainnya atas nama Rastiadi.
“Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020 – 2023 serta penerimaan lainnya” Tandasnya.
Yusuf