Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan kekerasan seksual dialami oleh IF yang dilakukan oleh satu Ketua Partai di Kota Bekasi alami depresi berat. Korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.
Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si. mengatakan bahwa bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya bergulir sejak Januari 2023 silam.
“Pada waktu itu beliau (korban) telah menunjuk pengacara, kemudian diganti lagi pengacaranya lain tapi sepertinya sangat korban ini belum mendapatkan tindak lanjut, sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” Ridwan Anthony Taufan kepada media, di Maxeone Hotel, Jl. Harapan Indah 2, 8 No.18 Blok SN6, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/11/24)
Dengan dasar surat kuasa tersebut tim kuasa hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, melihat kondisi korban.
“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum korban berinisial IL (53) yaitu Dr (C) H. Andry Effendy, S.H, M.H, CLMC, Antoni S,H, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H.
Kembali Ridwan menampik bahwa tindakan ini bukan merupakan unsur politik, karena terduga pelaku sendiri saat ini sedang dalam mengikuti kontestasi politik Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap dia.
Sule