Kontroversi Tembakan Peringatan oleh Kajari Kabupaten Kediri, LSM GMBI Mempertanyakan SOP Penggunaan Senjata Api

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif dalam melakukan pemantauan terhadap kegiatan pemerintahan, menimbulkan kontroversi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api dengan tembakan peringatan ke udara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

 

Peristiwa ini berawal dari insiden pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur, ketika Kajari Kabupaten Kediri memberikan tembakan peringatan terhadap dua orang dari LSM dan seorang Jurnalis yang hendak meminta klarifikasi atau konfirmasi penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja.

 

Namun, oleh Kepolisian Resort Polres Kediri Kota kedua orang tersebut akhirnya dijadikan tersangka tindak pidana, namun tindakan Kajari tersebut menuai pertanyaan dari Ketua LSM GMBI Kediri Raya terkait kepatutan penggunaan senjata api dalam situasi tersebut.

 

Menyikapi hal ini, Ketua LSM GMBI Kediri Raya Indra Eka Januar mengatakan, merujuk pada Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang mengizinkan penggunaan senjata api dalam melaksanakan tugas, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, Ketua LSM GMBI Kediri Raya Indra Eka Januar menyoroti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan, yang secara rinci membatasi penggunaan senjata api hanya dalam konteks tertentu, seperti pengamanan pimpinan, pencarian dan penangkapan buronan, dan pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh pimpinan.

 

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan penggunaan senjata api dengan tembakan peringatan ke atas dalam situasi klarifikasi di jalan,” Pungkas Ketua LSM GMBI Kediri, Indra Eka Januar.

 

“Sebagai pihak yang peduli terhadap prinsip keamanan dan kepatutan dalam penggunaan senjata api di lingkungan kejaksaan, menegaskan perlunya revisi SOP penggunaan senjata api agar tidak menimbulkan keraguan dan kontroversi di masa mendatang,” Pungkasnya.

 

“Peristiwa ini memberikan catatan tersendiri bagi lembaga terkait untuk mengkaji ulang kebijakan dan SOP yang berlaku guna menjaga kredibilitas dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan,” Tuturnya.

 

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *