Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Dua orang kernet truk asal Wates, MSR (32) dan AP (31), diringkus Polisi usai didapati bahwa keduanya kerap kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Aksi penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri tersebut berlangsung pada hari Rabu (7/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Gemenggeng Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan, S.E., M.H. mengungkapkan, dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada narkotika jenis sabu-sabu dalam 2 plastik klip seberat 0.48, bong (alat hisap sabu), pipet kaca, korek api gas, 2 sendok sabu dari sedotan dan 2 handphone,” ujarnya.
Sambung Kasatresnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua pria paruh baya itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatanya, MSR dan AP terancam dikenakan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 132 Jo pasal 127 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini telah dilakukan penahanan dan kami juga sedang berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk dilakukan rehabilitasi,” tutup Kasatresnarkoba.
Hendrik