Komponen Tower BTS di Banyuwangi Sampang Pamekasan Hilang Dicuri, Polda Jatim Ringkus 4 Orang

Reportika.co.id || Surabaya, Jatim – Polisi menangkap empat pelaku pencurian komponen tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Kawasan Banyuwangi Sampang Pamekasan. Pada Hari Jum’at (27/09/2024).

 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sebagai penanganan kriminal mengungkap kasus sindikat pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah tower di wilayah dilakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal pencurian dan penadah barang hasil kejahatan bertempat di gedung humas Polda Jatim.

 

Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan dari keempat pelaku yang beraksi, pihaknya terlebih dulu menangkap pelaku utama berinisial ASH (30) warga asal Pamekasan.

 

“Pria sebagai wiraswasta ini bagian yang langsung mengambil barang curian dari tower telekomunikasi.

 

Kemudian pelaku kedua berinisial MHA (22) Tahun, mahasiswa dari Pamekasan, membantu sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung,”Terangnya, Akbp Arbaridi Jumhur.

 

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada RWT (46) tahun, seorang sopir asal Surabaya dan ASN (28) tahun, mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

 

“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” tambahnya.

 

ASH dan MHA melakukan pencurian dengan cara sih ASH memasuki pekarangan tower dan membuka pintu kotak dengan menggunakan kunci master, Setelah berhasil ASH lalu menempelkan satu buah magnet door open di switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel pusat.

 

Kemudian, dua penadahnya membeli barang hasil pencurian yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.

 

Kasus pencurian BTS ini terungkap berawal pada, Selasa 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.41 WIB, saat korban dihubungi oleh koordinator lapangan dari Banyuwangi bahwa ada alarm board not in position di BWI 457 Dusun Kendenglembu Desa Karangharjo Kecamatan. Glenmore Kabupaten. Banyuwangi.

 

“Kasus ini kemudian dilaporkan Ke Polsek Glenmore,” Tuturnya AKBP Jumhur.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut,” jelasnya.

 

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,”Ungkapnya.

 

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi menyita barang bukti meliputi dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri.

 

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” tegasnya.

 

Lalu pelapor diperintahkan untuk mengecek ke rak tempat alat tersebut dan ketika sampai dilokasi sekira pukul 19.00 WIB, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP tersebut di tower Telkomsel,” Tutupnya.

 

 

 

M.amir.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *