Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Legitimasi penyelenggaraan Pemilu dimulai dengan dilaksanakannya semua tahapan Pemilu dilakukan secara terbuka, jujur, adil dan berkepastian hukum sesuai asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi kedaulatan rakyat yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih seorang sebagai pejabat pemerintahan, hanyalah kegiatan pemborosan keuangan negara karena pada prosesnya diselenggarakan tidak sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum.
Ketua umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, menegaskan melalui rilis tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024, meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk taat terhadap sebagaimana ketentuan yang di tegaskan pada Pasal 20 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: KPU Kabupaten/Kota berkewajiban “menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”.
Selain itu dirinya juga menegaskan, bahwa dalam melakukan pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, KPU Kabupaten Bekasi harus benar – benar menjamin dan memastikan, bahwa Laporan Awal Dana Kampanye yang disampaikan, sudah memuat cakupan informasi antaranya terkait dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Sumber Perolehannya, Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk Sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena bisa saja Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, berisi angka – angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi sampai dengan hari ini, KPU Kabupaten Bekasi belum terlihat menyampaikan rilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg ditingkat kabupaten, yang dibuat baik pada laman resmi KPU Kabupaten Bekasi maupun pada media cetak dan/atau media elektronik,” tutur Ergat.
“Apabila Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, berisi angka – angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tambahnya.
Sumber : Rilis