Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Demi memeriahkan HUT RI ke-78, masyarakat Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur mengadakan pertandingan sepak bola antar kampung (tarkam),namun pertandingan terpaksa harus dihentikan pihak kepolisian. Acara yang digelar untuk mengisi hiburan Agustusan itu berujung kerusuhan.
Kejadian itu bermula saat klub sepak bola Kampung Cikubang dan Kampung Ranca Bangkong bertemu, Selasa 08/08/2023 lalu. Pertandingan pada awalnya berjalan lancar, namun tiba-tiba seorang supporter masuk ke tengah lapang.
Junaedi (40) yang merupakan keamanan dalam pertandingan itu dibantu warga lainnya mengamankan suporter itu dan meminta untuk keluar agar pertandingan bisa dilanjutkan.
Saat itulah, terjadi cekcok antara Junaedi dengan suporter tersebut. Tanpa diduga, suporter bernama Bambang (24) langsung mengeluarkan sebilah golok dan membacok Akibat peristiwa itu, Junaedi mengalami luka di bagian wajah dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Kejadian Selasa 08/08/2023 sore hari sekitar pukul 17.15 WIB. Saat pertandingan berlangsung tiba-tiba pelaku masuk sehingga terjadi cekcok. Namun saat petugas melerai kericuhan dan meminta suporter itu keluar lapang tiba-tiba, pelaku langsung mengeluarkan golok dan membacok korban,” kata Kapolsek Cibinong AKP Dedi Suryaman.
“Korban mengalami luka sayatan di bagian wajah, tepatnya bagian pelipis sampai ke pipi,” tambahnya.
Pelaku kemudian langsung diamankan warga dan pihak kepolisian yang berada di lokasi.
“Pelaku ditangkap di lokasi kejadian dan sudah diamankan di Polsek Cibinong. Kami juga amankan barang bukti berupa satu buah golok kecil yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Akibat kejadian kerusuhan itu, kompetisi antar kampung itu pun dihentikan tanpa ada pemenang.
“Pertandingan disetop secara keseluruhan. Tidak ada yang ditetapkan sebagai juara, dibubarkan kompetisi sepak bolanya,” kata Dedi.
Menurut Dedi, pertandingan itu tidak memperebutkan hadiah uang besar. Sebab hanya sebatas kompetisi sepak bola antarkampung.
“Jadi hadiahnya juga tidak besar, makanya segera dibubarkan karena ada insiden tersebut,” tambahnya.
“Hasil pemeriksaan pelaku tidak memiliki motif jelas melakukan kerusuhan dan membacok secara acak.
“Tujuannya tidak jelas, dan tidak dalam pengaruh alkohol. Tapi senjata itu diduga sudah dibawa dari rumah. Makanya kita sedang periksa lebih lanjut untuk motif pastinya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Bambang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku diancam pasal 351 KUHP dengan kurungan selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Rinto w