Reportika.co.id || Jakarta – Kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung merupakan permasalahan serius yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat. Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, tetapi praktek penambangan ini masih saja tetap di lakukan oleh para pengusaha yang berorientasi profit tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan kedepannya. Hal ini kenapa masih tetap terjadi, karena belum adanya sangsi yang tegas dari pemerintah lewat pencabutan izin IUP dan sangsi hukum bagi pelaku.
“Kami dapat informasikan berdasarkan pengamatan kami langsung di wilayah lokasi tambang PT IMM yang berada di desa Yaba, kecamatan Bacan Barat Utara, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan terbuka, dimana perizinan yang dimiliki saat ini yakni FS, AMDAL, IPPKH dan RKAB masih dalam proses revisi, Mirisnya aktifitas penambangan sudah dilakukan di luar izin IPPKH dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah kegiatan penambangan berada di Kawasan hutan lindung. Dari hasil ploting kami di peta kehutanan bahwa lahan yang terganggu akibat penambangan ini berkisar 1.4 Ha. Lahan hutan lindung tersebut berada diwilayah IUP OP PT IMM yang mana lazimnya areal Kawasan Hutan Lindung tidak dapat dilakukan penambangan dan sudah seharusnya dikeluarkan dari lokasi IUP, ” Ucap Ferdinand, Ketua Umum Komnas PPLH
Diharapkan dari informasi ini pemerintah dalam hal ini minerba, kementrian lingkungan hidup, kementrian kehutanan dan beserta instansi terkait di daerah dapat segera menindak lanjuti hasil laporan kami ini, sehingga kedepannya tata Kelola penambangan lebih taat aturan dan pelestarian lingkungan dari kerusakan hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab tetap terjaga.
Red
Sumber : Release Komnas PPLH