Reportika.co.id || Polman, Sulbar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar bernomor 28 tahun 2024,ter tanggal 7 Januari 2024 tentang pemberhentian Ir Bebas Manggazali,M.si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar yang ditandatangani langsung H.Andi Ibrahim Masdar Mandar yang dinilai tidak sesuai prosedur peraturan dan perundang- undangan dan minta penjabat Bupati Polewali Mandar, Iham Borahima mengembalikan Ir Bebas Manggazali,M.Si pada posisi semula sebagai Sekretaris daerah Polewali Mandar,yang jabatannya dicopot melalui SK Bupati bernomor 28 tahun 2024.
Sebelumnya Ir Bebas Manggazali yang dihubungi wartawan terkait pencopotan dirinya oleh Bupati Polman, H.Andi Ibrahim Masdar pasca jelang berakhirnya masa jabatannya sebagai.bupAti Polman dua periode itu tanpa alasan yang jelas dan sarat dengan unsur politik karena Bebas Manggazali beredar wacana bakal ikut mewarnai kontestan pilkada Bupati serentak tahun 2024 dan akan bersaing dengan adik kandung Andi Ibrahim Masdar,yakni H Andi Masri Masdar perebutan kursi 01 di bumi Tipalayo Polman.
Menurut Bebas Manggazali,akibat pencopotan dirinya sebagai sekda Polman tanpa alasan yang jelas sehingga dirinya melakukan perlawan jaya hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan bersama 14 orang tim pengacaranya dari Makassar,sulsel telah mempersiapkan materi gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,bahkan materi sanggahan timnya telah memasukan ke pemkab Polman.
Menjawab wartawan terkait adanya tuduhan kalau dirinya pernah datang di DPRD Polman untuk menandatangani pengesahan APBD dan dianggap salah satu bentuk pelanggaran disiplin ASN, Bebas Manggazali membantah keras tuduhan itu tetapi terkait dengan ketika wartawan mempertanyakan tentang masalah penanganan persampahan dan Tukin dan itu dirinya jelaskan sebenarnya.
“Salahkah jika ditanya wartawan masalah pengelolaan sampah dan Tukin dan itu harus dijelaskan sebenarnya masa saya harus melakukan pembohongan kepada publik,” ungkap Bebas Manggazali.
Langkah sebagai upaya hukum lanjut Bebas Manggazali, pihaknya telah berkoordinasi dengan pakar Tata Negara meminta apa telah terjadi bukan saya mau kembali sebagai sekda hanya saja mau kebenaran dan apakah memang salah dan ada pelanggaran, jika ada keganjilan berproses terus kita ini, tegas Bebas Manggazali.
Bebas Manggazali menilai kalau pemberhentian dirinya sebagai sekda sesuai SK Bupati Nomor 28 tahun 2024 tertanggal 7 Januari 2024, padahal dirinya masih mendapat perintah untuk menghadiri pelantikan penjabat Bupati Polman di kantor Gubernur Sulbar di Mamuju dan dirinya tidak mengetahui masalah tetapi sempat melihat surat keputusan itu.
Dikatakan, Bebas Manggazali, ada beberapa keganjalan penerbitan SK bernomor 28 tahun 2024 tentang pencopotan dirinya sebagai Sekda Polman diantaranya, badan Kepegawaian dan Diklat, bagian hukum dan bagian umum pemkab Polman termasuk sekretariat daerah tidak dilibatkan dalam proses penerbitan SK Nomor 28 tahun 2024, bahkan terdapat pencurian stempel nomor SK dan tidak diketahui oleh bagian hukum dan kesekretariatan pemkab Polman
Mencermati fenomena dialami pencopotan sekretaris darah kabupaten Polewali Mandar, Ir Bebas Manggazali, .Di hingga membuat Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN) menerbitkan surat Rekomendasi bernomor B-859/JP.01/03/2024 , tanggal 5 Maret 2024, perihal pelanggaran sistem merit,yang ditandangani Ketua Komisi AparAaratur sipil negara,Agus Pramusinto,Yang ditujukan kepada penjabat Bupati Polman,Ilham Borshima dengan tembusan PJ Gubernur Sulbar, Kepala BKN dan membatalkan surat keputusan Bupati Polman nomor 28 t ahun 2024 karena tanpa prosedural sebagaiman diatur dan PP nomor 11 tahun 2017 dan manajemen PNS pasal 64 dengan menegaskan meminta agar mengembalikan Ir. Bebas Manggazali,M.Si sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar sesuai peraturan dan perundang- undangan.
Sementara itu penjabat Bupati Polman, Ilham Borahima membenarkan dirinya telah menerima dan membaca surat Rekomendasi KASN tersebut dan dirinya langsung intan petunjuk kesekpro Sulbar dan diminta agar langsung ke pj Gubernur minta petunjuk langkah selanjutnya untuk menyikapi dan menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Laporan:Andirasyid-sulbar