Reportika || Kab Bekasi – Saat ini anggota komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) kepada masyarakat.
Dalam perda lansia nomor 1 tahun 2023 itu, selain pelayanan kesehatan yang jadi hak bagi lansia, juga salah satunya adalah kepastian mendapatkan hak yang sama dengan usia muda dalam pelayanan kesempatan kerja.
Cucu Sugiarti anggota komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengedukasi masyarakat terkait adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia tersebut, sehingga bisa di pahami dan dilaksanakan aturannya.
“Saya sampaikan bagaimana secara filosofinya, secara religiusnya kami berbagai hal yang harus dilihat ketika Perda Lansia itu di sahkan dan disampaikan agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat itu antusias menjadikan lansia ini betul-betul ya diberikan pendamping yang baik,” kata Cucu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, perda lansia memberikan kepastian bagi para lansia untuk bisa mendapatkan hak nya sama seperti masyarakat dengan usia lebih muda dan produktif, serta undang-undang Dasar 1945 sebagai payung hukum dibuatnya ni perda lansia tersebut.
“Sesuai dengan undang-undang 1945, itu hak bagi semua masyarakat itu mendapatkan ya haknya, dengan kesejahteraannya, jadi itu pula yang menjadi payung hukum ketika Perda ini dicetuskan, dan kami perlu anggota dewan itu menyampaikan kepada masyarakat,” jelas Cucu.
Cucu menyebut, dalam perda lansia memiliki ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan bagi lansia, yakni mulai dari hak dan kewajiban bagi lansia, upaya peningkatan kesejahteraan, fasilitas perlindungan bagi lansia terlantar, hingga peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia.
“Kalau perda lansia ini tentang bagaimana baik itu pemerintah ataupun masyarakat bagaimana menjadikan orang-orang yang sudah memiliki usai lanjut itu bisa terpelihara, bisa nyaman, bisa bahagia sebagaimana usianya anak, usianya remaja,” ungkapnya.
Selain itu, dalam perda lansia tersebut juga mengatur setiap masyarakat yang berusia lanjut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam hal hak lansia, perda lansia menyebutkan hak-hak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, seperti hak pelayanan keagamaan dan spritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, bantuan sosial, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, perlindungan hukum, hingga partisipasi politik.
“Jadi kami di perda ini betul-betul melihat kepentingan itu, karena hak semua masyarakat, kenyamanan itu ya maka orang tua pun perlu,” pungkasnya.
Red