Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Ramainya isu dan beredar di media surat pengunduran diri Dani Ramdhani sebagai Pj Bupati Bekasi dan mencalonkan di Pilkada untuk menjadi Bupati Bekasi.
Hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Bekasi telah mengajukan sebuah petisi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Petisi ini berisi tuntutan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai tidak berjalan secara optimal. Mereka menyoroti adanya potensi kecurangan dan pelanggaran asas-asas demokrasi dalam proses Pilkada di Kabupaten Bekasi.
Dalam petisi tersebut, koalisi menyatakan bahwa Pilkada harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta tertib administrasi. Namun, mereka menilai bahwa esensi tersebut tidak tercapai akibat adanya potensi munculnya fraud voters dan kecurangan oleh oknum pejabat aktif yang melegalisasi wewenang jabatannya.
“Kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kebenaran surat permohonan Pj. Bupati Bekasi yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah tertanggal 15 Juli 2024,” ujar H. Riden Bahrudin Ketua Umum ORMAS DPP GMI, salah satu perwakilan koalisi.
Petisi ini juga meminta agar surat pengunduran diri Pj. Bupati Bekasi sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 ditolak karena diduga melanggar hukum dan melakukan kejahatan demokrasi. Mereka juga menuntut pengusutan tuntas terhadap dugaan konspirasi tindak kejahatan demokrasi yang melibatkan Pj. Bupati Bekasi dan oknum di Kementerian Dalam Negeri.
Petisi yang diajukan pada 21 Juli 2024 ini diakhiri dengan harapan bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat merealisasikan tuntutan mereka guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang adil dan jujur serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Petisi ini ditandatangani oleh para ketua dari beberapa LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi, yaitu Ormas GMI, LSM Penjara dan LSM ARB.
Petisi ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi di Kabupaten Bekasi dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk memastikan Pilkada berlangsung sesuai dengan asas-asas konstitusi.
Sule