Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Warga Desa Sukadanau meminta kepada pihak PJT (Perum Jasa Tirta) untuk memanfaatkan Lahan PJT yang luasnya sekitar 1,7 Hektar yang sudah di tinggalkan oleh PT WRPI yang berlokasi di Desa Sukadanau Kabupaten Bekasi. Hal ini yang mendorong warga untuk memanfaatkan lahan PJT tersebut untuk dijadikan lahan penghijauan dan pertanian.
Saat di temui awak media, Sopian salah seorang warga dan juga Tim Koalisi Kawali Indonesia Lestari DPD Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa sebagai perwakilan warga sudah menemui pihak PJT terkait lahan kosong tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh warga.
“Saya sudah bertemu dengan pihak PJT, perihal lahan tersebut yang akan digunakan untuk lahan penghijauan dan pertanian agar bermanfaat bagi warga,” ujarnya
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang harus melaksanakan strategi, diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi dan partisipasi masyarakat,” tambah Sopian
Sopian menyampaikan warga sekitar berhak mendapatkan manfaat dari pemanfaatan lahan tidur untuk menunjang program Ketahanan Pangan Nasional
“Sesuai dengan program Pemerintah tentang Ketahanan Pangan Nasional, warga berhak memanfaatkan lahan tidur untuk mendapatkan manfaat dari lahan tidur tersebut,” jelasnya
Sopian menegaskan bahwa tanah negara harus memberikan manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat dalam hal pemberdayaan lahan tidur
“Tanah negara harus memberikan manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat dalam hal pemberdayaan lahan tidur, bukan untuk dinikmati perusahaan atau sekelompok orang saja yang tidak berpihak kepada masyarakatnya sekitar,” pungkas Anggota Koalisi Kawali Indonesia Lestari DPD Kabupaten Bekasi ini.
Juhartono