Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) mendesak Polres Lampung Selatan untuk segera membekuk pelaku pengancaman terhadap wartawan, di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan.
Menurut organisasi jurnalis yang sudah berdiri sejak tahun 2011 ini, tindakan yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditolerir. Pelaku berupaya menutupi kesalahannya dalam pelanggaran undang-undang Migas, dengan cara membungkam dan mengancam wartawan dengan sebilah celurit.
Ketua KJHLS, Dony Armadi menegaskan, polisi harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Slamet Riyadi, wartawan Lantang News yang menerima ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kami secara organisasional akan mengawal kasus ini sampai selesai. Sebab, upaya yang dilakukan pelaku ini adalah wujud nyata dari ancaman kebebasan pers di Indonesia. Polisi harus segera bertindak, tangkap dan adili pelaku,” Tegasnya, melalui sebaran rilis organisasi, Rabu (4/9/2024).
Dony menambahkan, pelaku pengancaman dengan sebilah celurit terhadap wartawan dapat disangkakan pada pelanggaran pasal berlapis. Selain bentuk pelanggaran pidana umum, pelaku juga terang-terangan melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 19999 tentang Pers.
Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Apabila kasus ini tak segera ditindak oleh pihak kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan hukum di negeri ini. Apalagi, hal ini dialami oleh jurnalis yang notabene merupakan pilar ke 4 demokrasi,” Tutupnya.
Agusnadi