Kinerja Poldasu Disorot, Galian C Ilegal Di Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono Terus Beroperasi

Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Meski secara jelas melanggar hukum, aktivitas galian C yang berada di lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono, Desa Namurube julu, Kecamatan Kutalimabaru, Kabupaten Deli Serdang seolah-olah kebal hukum. Padahal sempat di grebek oleh pihak kepolisian dan meminta aktivitas galian C itu segera dihentikan lantaran tak memiliki izin. Namun, hingga saat ini masih saja beroperasi.

Pihak kepolisian polres binjai sempat mengamankan satu unit dam truck dari lokasi galian c ilegal tersebut namun sayangnya dilepas begitu saja disebabkan karena lokasi aktivitas pengerukan lahan berada di wilayah hukum Porestabes Medan.

“Lokasi galian c tersebut bukan wilayah hukum polres binjai melainkan polrestabes medan, cuma sudah kita peringati agar aktivitas galian c itu agar di hentikan,” Ujar Kapolres Binjai AKBP Rio Alex Panelewen.

Informasi yang diperoleh, aktifitas galian itu terlihat sangat terang-terangan di siang hari, puluhan dum truck pengangkut tanah keluar masuk tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum,
padahal sudah jelas aktifitas tersebut ilegal dan tidak mengantongi izin.

Keberadaan galian C ini dirasakan warga sekitar cukup meresahkan. Sebab, tidak hanya merusak lingkungan, juga badan jalan dipenuhi tanah yang akibatnya jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan.

Warga sekitar menilai, pihak kepolisian tutup mata terkait hal tersebut, buktinya aktifitas galian c ilegal tersebut terus beroperasi tanpa ada tindakan diduga kuat pihak aparat penegak hukum terima upeti dari pengusaha galian c ilegal tersebut.

“Kami warga sudah sangat resah dengan adanya aktifitas galian c ilegal tersebut, selain jalan rusak dan berdebu, bahaya bagi pengendara bila melintasi jalan yang penuh dengan tumpukan tanah dan licin, kami warga meminta kepada aparat penegak hukum jangan tinggal diam, tutup aktifitas galian c ilegal tersebut,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/10) kemarin.

Sementara itu, Humas PTPN II Tanjung Morawa Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi mengenai adanya aktifitas galian c ilegal dilahan eks HGU PTPN II Tunggurono juga terkesan tutup mata, timbul dugaan pihak PTPN II ada loby loby dengan pihak pengelola dari galian c, terbukti sebelumnya pihak PTPN II akan tinjau ke lokasi ternyata hingga saat ini belum ada tindakan.

Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *