Kilas Balik Jasa Bupati Banyuwangi Besarkan PT Bumi Suksesindo Hingga Peroleh Golden Share

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) Melalui Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, MK telah memberikan tafsir atas frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang pada prinsipnya putusan a quo, frasa “dikuasai oleh negara” ditafsirkan sebagai konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam Penjabaran atas Konstruksi Penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Alam dalam Pasal 33 UUD 1945, frasa ‘DIPERGUNAKAN UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT’, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar, halaman 161:

Mahkamah Konstitusi menegaskan 4 tolak ukur apakah suatu bentuk hukum, ketentuan, kebijakan atau tindakan hukum bertujuan untuk memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah :

(i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat,
(ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat,
(iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta
(iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Konteks Pertambangan Gunung Tumpang Pitu: Fragmentasi PT IMN Lahirkan PT BSI

Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton sekaligus Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab MH Imam Ghozali mengungkapkan, bahwa lahirnya PT Bumi Suksesindo merupakan hasil Fragmentasi PT IMN untuk bisa melahirkan PT Bumi Suksesindo (PT BSI), dimana kisah tersebut dapat dilihat mundur 1th sebelum terbitnya Perda Banyuwangi Nomer : 08 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Pasal:05 huruf a, angka 3 : Investasi Permanen PT. Merdeka Serasi Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) atau setara dengan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham atau sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) modal saham sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyar) yang disetor pada PT. Merdeka Serasi Jaya.

Sekema Fragmentasi PT IMN bisa berlangsung cepat ketika Komisaris PT IMN Andreas Reza Nazaruddin dan Direktur PT IMN Maya Ambarsari, sepakat menanggalkan nama PT IMN yang itu berarti meninggalkan dewa penolong sebelumnya yaitu: Paul Willis Asal Australia dan PT Emperor Mines Pty Limited.

Komisaris PT IMN Andreas Reza Nazaruddin dan Direktur PT IMN Maya Ambarsari pada akhirnya memilih sejalan dengan kemauan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk menggagas perusahaan baru bernama PT Bumi Suksesindo (PT BSI), didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 07 tanggal 31 Mei 2012.


Peristiwa Penting Lain:
– Persoalan Peralihan IUP PT IMN ke PT BSI, berhasil dialihkan dengan desain opini anti investor asing, dalam hal ini investor asing yang dimaksud adalah Paul Willis Asal Australia dan PT Emperor Mines Pty Limited.

– Dengan Berdirinya PT Bumi Suksesindo, Pemkab Banyuwangi peroleh Hibah Saham 10 Persen dari total 100 persen Saham PT BSI. (PT Merdeka Serasi Jaya baru didirikan 06 November 2012).


Desain Opini Anti Investor Asing Tumbang

– PT BSI , pada tahun 2013-2014 kembali menerima Dua Investor lama (Asing) PT IMN yaitu Paul Willis Asal Australia dan PT Emperor Mines Pty Limited lewat Formasi MCB Emperor dan MCB Willis, realisasi tahun 2015 atau saat IPO atau waktu dimana 10 Persen Saham Pemkab Banyuwangi Anjlok menjadi 6,4 Persen dari total 100 persen saham PT BSI – PT Merdeka Serasi Jaya – PT MDKA.

– Tuntutan Warga diabaikan untuk Kompensasi Ganti Rugi sesuai (Berita acara Studi AMDAL Tanggal 02/12/2013), berdalih sudah diberi Golden Share Hibah 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi.

– Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup No.660/118/207.1/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diubah dengan Izin Lingkungan No. P2T/12/17.05/01/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019.(indikasi ada perluasan diluar izin prinsip penetapan AMDAL 2014).

– Bentrok warga dan petugas di area tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumber Agung, pada 25/11/2015.

– Sikap diam dan Bungkam Bupati dan DPRD Banyuwangi.

_ Golden Share 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi mulai meredup dan Sumir.(Akhir 2014/2015-2023)

“Itulah, sedikit bocoran kenapa Bupati Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi selalu diam dan Bungkam terhadap peristiwa apapun yang itu terkait dengan PT BSI, meskipun masyarakat jadi korban,” ungkap Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.

“Karena itu, kami kirim surat somasi dan permintaan klarifikasi terhadap Bupati Banyuwangi , Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi, Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, PT BSI dan PT MDKA, meskipun hingga somasi kedua belum mereka jawab, tapi setidaknya mereka ingat bahwa isi dalam Surat kami, itulah karya mereka untuk Banyuwangi, termasuk mengingatkan tugas, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai Pejabat Negara untuk bicara dan menjelaskan, jika mereka terus diam kalau Kabupaten Banyuwangi tiba-tiba ‘bubar’ gimana..,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton menjabarkan, beberapa Peristiwa lain yang masih terekam dalam beberapa dokumen penting diantaranya sebagai berikut:

1. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat No 545/06/429.1082011 tentang permintaan saham kepada PT IMN, tertanggal 12 September 2011.

2. Gubernur Jawa Timur Drs.H. Soekarwo menerbitkan surat No 545/1063/119.2/2011, tentang memperkuat permintaan Golden Share saham yang diajukan Bupati Banyuwangi kepada PT IMN untuk kesejahteraan masyarakat, tertanggal 26 Oktober 2011.

3. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerbitkan SK No 188/536/KEP/429.011/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi No 188/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT IMN, tertanggal 28 Juni 2012.

4. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerbitkan SK No 188/536/KEP/429.011/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi No 188/KEP/429.011/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT IMN.

5. Surat Bupati Banyuwangi kepada PT. Indo Multi Niaga perihal Pemberhentian Izin Usaha Pertambangan PT. Indo Multi Niaga di Kabupaten Banyuwangi Nomor: 545/326/429.108/2012, tertanggal 21 Mei 2012,

6. PT Bumi Suksesindo (PT BSI) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 27 tanggal 31 Mei 2012, dan memperoleh status Badan Hukum dari Kemenkumham pada 7 Juni 2012.

7. Surat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada Direktur Utama PT. Bumi Suksesindo Nomor : 543/608/429. 108/2012 tertanggal 27 September 2012, perihal Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham;-.

8. Surat PT. Bumi Suksesindo kepada Bupati Banyuwangi Nomor : 001/BS/IX/2012 ter-tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT. Bumi Suksesindo;

9. Surat Bupati Banyuwangi kepada Direktur PT. Bumi Suksesindo, Nomor: 545/764/ 429.108/2012, perihal Persetujuan Perubahan Anggran Dasar dan Kepemilikan Saham PT. Bumi Suksesindo, tertanggal 06 Desember 2012;

10. BERSAMBUNG

“Dari serangkaian Surat yang dikeluarkan dan diterima Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, sekarang kami tanya kira-kira benar gak cerita yang mendiskripsikan kalau Deviden tidak pernah dikeluarkan dan apalagi sampai 10 Persen saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi gulung tikar alias bangkrut untuk menambah PAD, dimana menjadi alasan perusahaan selain untuk pengembangan, hasil pertambangan juga untuk melunasi obligasi hutang, enak sekali mereka yaa, utang gak lunas-lunas.. Gunung Tumpang Pitu habis hanya untuk bayar hutang mereka, kapan hasilnya untuk masyarakat Banyuwangi”. Pungkasnya.

Untuk diketahui beberapa perusahaan baru yang lahir Pasca penutupan PT IMN antara tahun 2012 s/d 2014 adalah:

1. PT Bumi Suksesindo (PT BSI ) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 07 tanggal 31 Mei 2012.

2. PT Damai Suksesindo (PT DSI) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 08 Tahun 2012 tanggal 06 November 2012.

3. PT Merdeka Serasi Jaya didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor : 08 Tahun 2012 tanggal 06 November 2012.

4. PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS), pada 7 November 2012.(?)

5. PT Alfa Suksesindo (?)

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *