Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Sangsaka Merah Putih merupakan lambang Negara Republik Indonesia, tak hanya sekedar kain merah putih, Bendera jelas merupakan identitas dan simbol kedaulatan negara kita, Republik Indonesia.
Sayangnya, tak semua orang, termasuk instansi pemerintahan sekalipun, banyak yang mengabaikan lambang negara tersebut, seperti bendera Merah Putih yang sudah Rusak atau robek masih terpasang di Kantor Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi.
Kepala Desa, atau aparatur, yang ada di Desa sukamakmur seperti mengabaikan simbol negara tersebut yang tampak terlihat usang dan mulai rusak, mereka Lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa tersebut.
Pemerintah Desa Sukamakmur diduga sangat rendah dalam menyerap dan menghargai etika kebangsaan, simbol Negara yang mestinya di hormati dan di junjung setinggi-tingginya, malah dicederai dengan adanya hal seperti itu. padahal sangat jelas di dalam UUD NRI 1945 BAB XV Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, jadi sangat jelas setiap warga Negara diminta untuk meng hormati dan memiliki hak setinggi-tingginya untuk sangsaka merah putih dalan memperlakukannya.
Menurut D. Sugiarto, salahsatu warga Kabupaten Bekasi yang dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, jika terkait bendera rusak yang dibiarkan berkibar didepan sebuah gedung pemerintahan, merupakan simbol rusaknya mental penghuni gedung dan rendahnya etika kebangsaan orang-orang yang ada didalamnya.
“Menghargai, menghormati dan memperlakukan simbol Negara sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan). Disitu sudah jelas, jadi sebagai penyelenggara pemerintah di tingkat Desa, Kepala Desa dan jajarannya harusnya belajar mendalami wawasan kebangsaan, agar selaras dengan baju yang dikenakan, perilaku sebagai kepala pemerintahan, dan tentunya penghasilan yang diperoleh dari negara,” katanya.
“Saya rasa, Etika kebangsaan Kepala Desanya harus dipertanyakan, jangan-jangan dia gak paham soal itu, kan ngeri, jangan cuma punya titel orang nomor satu di Tingkat Desa, tapi cara atau perilaku sebagai orang nomor satu tersebut tak diimbangi dengan moral, dalam hal ini saya menyayangkan sikap orang-orang yang mengisi gedung tersebut, yang dibayar dari uang negara, memakai seragam seperti penyelenggara negara, mengelola uang negara, tapi tak menghargai simbol negara, saya kira ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.
“Saya sarankan Kepala Desanya untuk banyak-banyak baca sejarah, supaya lebih menambah ilmu dan wawasan kebangsaan, jangan cuma narsis-narsis doang,” tegasnya.
Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Ramzi