Reportika.co.id || Bekasi – Perseteruan antar wartawan dan Oknum Debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepat nya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada selasa lalu (6/12/22) menuai babak baru.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum Debt collector atau biasa disebut Mata Elang kepada para pencari berita dengan Menghalang-halangi, intimidasi dan mengancam membunuh ke awak media saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil, Berbuntut pelaporan Wartawan ke Mapolres Metro Bekasi dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ketua Kelompok Kerja ( Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi sudah melakukan audiensi ke pada Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan di Mapolres Metro Bekasi.
“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim, Menurutnya Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi, dan mengumpulkan alat bukti,” Ucap Didit Junaedi, Jumat (9/12/22)
Menurutnya, Proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini.
“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan Mata Elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut,” Tegasnya.
Dengan pelaporan ini dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada oknum Debt collector atau Mata Elang dan disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector agar jangan sampai meresahkan masyarakat.
NHS