Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota, Khairul Apit menerima delegasi dari Perwakilan 500-an PPPK (P3K) Kabupaten Limapuluh Puluh Kota.
Perwakilan dari Forum Komunikasi (Forkom) lintas Dinas antar pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan surat permohonan Hearing (dengar pendapat) ke DPRD Limapuluh Kota.
“Kita siap sedia untuk menampung pengaduan dari masyarakat, apalagi ini berkaitan langsung dengan kebijakan Pemkab 50 Kota yang mengakibatkan mereka (PPPK) merasa termarjinalkan,” ujar Khairul Apit, Jumat 5/4.
“Beberapa waktu sebelumnya, mereka sudah mengadu secara lisan, lalu saya sarankan untuk pengaduan resmi saja ke DPRD melalui Sekretariat dan itu sudah terlaksana,” tukuknya.
“Selanjutnya Kita (Fraksi Gerindra) akan desak Pimpinan DPRD untuk segera Jadwalkan Waktu Hearingnya, ditunggu saja,” pungkas Khairul Apit.
Sementara itu dari Forum PPPK dalam keterangannya menyampaikan, surat Permohonan Hearing Sudah kami masukan hari ini (Jumat 5/4) dan sudah diterima Sekretariat DPRD, itu dibuktikan ada paraf dari Penerima Surat kami, ucap salah seorang anggota Forkom PPPK.
Begini kutipan suratnya :
Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan beberapa pernyataan terkait dengan hak yang seharusnya kami terima sebagai ASN PPPK. Ada pun perihal tersebut meliputi :
1. Besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN (P3K) Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 pasal 4 Ayat 2 huruf e (terlampir) serta Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK 05/2020 (terlampir) dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 6 (terlampir) ASN (PPPK) di beri tunjangan lainnya, tetapi kenyataan di lapangan sebagai berikut :
a. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN (P3K) Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2022 sudah dianggarkan di OPD terkait tetapi tidak dibayarkan karena terbentur dengan tidak adanya Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN (P3K) Kabupaten Limapuluh Kota.
b. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN (P3K) Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2023 sudah dianggarkan di OPD terkait tetapi tidak dibayarkan karena terbentur kondisi keuangan daerah Kabupaten Limapuluh Kota, dimana hanya tersedia TPP ASN hanya 6 bulan saja.
c. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) {P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)} Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Limapuluh Kota dengan no. 800.1.11.13/100/BUP-LK/III/2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (terlampir), kami P3K diberikan Rp. 150.000 dan tertulis P3K Daerah diberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Jika memang kemampuan keuangan Daerah hanya sebesar Rp. 150.000, kenapa TPP ASN (PNS) malah mengalami kenaikan?
Kami mengharapkan dalam SK Bupati No 800.1.11.13/100/BUP-LK/III/2024 tentang besaran tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdapat pada lampiran yang tidak di pisahkan dari keputusan tersebut, mohon di hilangkan nama jabatan PPPK pada nomor urut 228, karena kenyataannya kami adalah Jabatan Fungsional (Dinas tertentu) yang telah di lantik.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas mohon pemberiaan TPP ASN PPPK di sesuaikan dengan jabatan/golongan yang berlaku.
2. Kenaikan gaji berkala (KGB) ASN Kabupaten Limapuluh kota berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 pasal 3 ayat 1 dan 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala., tetapi kenyataan dilapangan kami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Kabupaten Limapuluh Kota Angkatan 1 SK Tahun 2021 belum pernah dibayarkan sampai sekarang (Tahun 2024).
Jika merujuk pada bunyi Pasal 9 dan 16 dalam Perpres No.98 tahun 2020 tidak ada Perbedaan antara TPP-PPPK dan ASN.
Selanjutnya untuk perbandingan TPP bagi PPPK Dinas tertentu yang sama-sama diangkat tahun 2021 :
1. Kabupaten 50 kota dari mulai di angkat sampai sekarang = Rp 0.
2. Kota Payakumbuh mulai di berikan TPP Sejak tahun 2022,
– SLTA = Rp 1.260.000
– DIII = Rp 1.400.000
– S1 = Rp 1.600.000
3. Kabupaten Tanah Datar,
– SMA= Rp 1.250.000
– DIII = Rp 1.500.000
– S1 = Rp 1.800.000.
RH