Ketua DPC PWDPI Lamsel Menduga Sapi Bantuan Dari Menteri Ketahanan Pangan Melalui Aspirasi Fiktif

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Didi ketua DPC PWDPI Lampung Selatan menyayangkan bantuan sapi dari Kementerian Ketahanan Pangan dan Peternakan melalui program aspirasi yang di ketuai (purwanto) warga dusun sindang sari Desa Baktirasa di duga cacat secara hukum./08/2023.

Didi ketua DPC PWDPI mengatakan, bahwa ada temuan bantuan sapi di salah satu kelompok penerima,yakni di Desa Baktirasa kecamatan sragi Kabupaten Lampung Selatan ada dugaan kuat sapi tersebut di gelapkan oleh salah satu oknum ketua kelompok itu sendiri.

Menurutnya,bantuan itu berasal dari sumber anggaran APBN tetapi program tersebut di salah gunakan.

“Sebagai ketua DPC PWDPI lampung selatan meminta kepada penegak hukum untuk dapat memanggil dan memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didi menganggap aneh pada program ini sudah menjelang tiga tahun, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, Akan tetapi sapi tersebut satu ekor pun tidak ada,

Purwanto pada saat di hubungi melalui telepon/WhatsApp nya untuk di wawancarai terkait sapi aspirasi tersebut mengatakan.sapi itu yang lima ekor sudah saya bagikan dua ekor ke saudara tupong dan tiga ekornya saudara tedi yang sisanya di potong.ucapnya melalui sambungan WhatsApp.

Lebih lanjut pihak dari PWDPI beserta tim media menindak lanjuti dan mengkonfirmasi saudara tedi terkait penerimaan tiga ekor sapi tersebut.namun saudara tedi saya tidak pernah menerima sapi.bahkan saudara tedi memberikan pernyataan secara tertulis di atas materai bahwa dirinya tidak ikut di dalam program aspirasi tersebut.

Sementara itu tupong (herman) selaku kepala Dusun(kadus)yang menerima titipan dari purwanto selaku ketua kelompok.tupong mengaku bahwa sapi tersebut sudah di jual dan itu di ketahui oleh saudara purwanto.ucapnya.

Ini Sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Pasal 372 Tentang Penggelapan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp900 juta,Jika ada dugaan penggelapan baiknya aparat penegak hukum harus gerak cepat dengan adanya permasalahan tersebut,” terangnya.

“Atas permasalahan ini ketua DPC PWDPI persatuan wartawan duta pena indonesia akan menindak lanjuti atas permasalahan ini sampai keranah hukum,” tutupnya.
(Syarif)

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *