Reportika.co.id || Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menangkap empat orang pelaku penusukan terhadap seorang pria bernama Sapfendi (26) hingga tewas saat acara organ tunggal di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (8/8/2023) sekira pukul 01.30 WIB
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan keempat pelaku berhasil diamankan kurang lebih 1×24 jam dari kejadian penganiayaan dan pengeroyokan di Pematang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
“Kami berhasil mengamankan ada 4 tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan ini dengan inisial MT (39), GS (18), FA (16) dan DRH (17),” kata Kapolres, saat koferensi pers di Mapolres Lamsel, Kamis (10/8/2023) siang.
“terjadinya tindak pidana ini bermula dari adanya gesekan antara korban dengan para tersangka saat hiburan malam, gesekan tersebut berlanjut sampai di luar panggung. Korban dikejar dan ditusuk lalu didorong di dari atas jembatan kebawah kali hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau, seperangkat pakaian korban berlumuran darah yang dikenakan korban.
“Para tersangka ini kita kenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 361 ayat (1) juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutup Kapolres.
Made.