Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Ketua BKPRMI Kabupaten Langkat AS yang juga menyandang profesi sebagai PNS/ASN, diketahui saat ini ia masih menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 pangkalan susu, diduga memberikan dukungan kepada Salah satu paslon Bupati Langkat. Selasa,(05/11/2024)
Persoalan netralitas ibarat pagar api bagi para PNS/ASN, tugas sebagai PNS/ASN yang tidak boleh berhenti sepanjang karir, dalam setiap even politik nasional adalah menjaga Netralitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye, tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
Tanpa sanksi apapun, sampai saat ini sangat disayangkan BAWASLU kab.langkat tidak mengambil sikap terhadap salah satu cabup yang sudah melibatkan PNS/ASN demi memperoleh dukungan, sehingga dapat merugikan mereka yang terlibat.
Iqbal Nuruddin Hasri Rangkuti (salah satu aktivis mahasiswa Langkat) menerangkan bahwa seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah. Bahkan sanksi yang diberikan bisa berujung pada pemecatan.
“Namun sampai hari ini kita masih menunggu sikap BAWASLU Langkat dan Stakeholder terkait dalam menanggapi dan mengambil langkah tegas terkait paslon dan Ketua BKPRM Langkat yang melanggar rambu-rambu netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Langkat 2024,” Tutur Iqbal.
RA