Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Kedatangan Beberapa awak media dan LSM Sujiono, Syam Halim Tianaka dari Media dan Muh Imam Ghozali Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi, sekaligus Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton di kantor BPKAD Banyuwangi, ditemui langsung Kepala BPKAD Banyuwangi, pada.(18/07/’24).
Dalam pertemuan tersebut diantaranya dibahas berkaitan dengan Deviden dan Golden Share Saham Pertambangan Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MSJ-PT MDKA yang Hingga belasan tahun dihambat PT BSI dan PT MDKA dengan dalih RUPS, (benarkah seperti itu…).
Pasal nya meskipun sudah berumur 12Thn lebih dari sejak dibuat perjanjian antara Pemkab Banyuwangi dengan PT BSI di Tahun 2012 dan perjanjian antara Pemkab Banyuwangi dengan PT MSJ di Tahun 2013-2014, atau 10thn sejak Peralihan Perusahaan PT MSJ ke PT MDKA di Tahun 2014-2015, masyarakat Banyuwangi belum merasakan Deviden atas Saham yang terus di Gerogoti Bupati bersama kroni kroninya, baik itu Saham Golden Share di PT BSI mau Saham Golden Share di PT MSJ – PT MDKA.
Penjelasan Tentang Golden Share – Saham Emas PT Bumi Suksesindo
Berdasarkan dokumen beberapa Surat Keputusan Bupati Banyuwangi terhadap PT IMN dan PT BSI dari tahun 2011-2012, Pemkab Banyuwangi memiliki Golden Share Pertambangan Gunung Tumpang Pitu di PT Bumi Suksesindo, bahkan atas Dasar Kepemilikan Golden Share tersebut, Kabupaten Banyuwangi memiliki hak “VETO” atas Persetujuan Kepemilikan Saham PT BSI, menolak dan menyetujui Perubahan AD /RT PT BSI, termasuk mengatur dan memberikan persetujuan atas beberapa Perusahaan Baru, sebagai Pemegang Saham di PT BSI.
Peristiwa tersebut selaras dengan pemahaman, Golden Share, atau “saham emas,” adalah sebuah instrumen keuangan yang memberikan pemegangnya hak istimewa dalam perusahaan. Hak istimewa ini bisa berupa hak VETO, yang memungkinkan pemegang Golden Share untuk menolak atau memblokir keputusan strategis tertentu dalam perusahaan, termasuk keputusan RUPS yang merugikan Hak Pemegang Golden Share dalam hal ini Kabupaten Banyuwangi atau dapat memblokir keputusan strategis perusahaan yang dianggap dapat mengancam kepentingan publik atau nasional.
Terutama berlaku pada keputusan besar seperti perubahan dalam anggaran dasar perusahaan, pengambilalihan, atau merger dengan perusahaan lain. Istilah ini sering digunakan dalam konteks kepemilikan oleh pemerintah atau entitas tertentu yang ingin menjaga kendali atas perusahaan yang dianggap penting secara strategis atau ekonomis.
Secara sederhana, Pemegang Golden Share memiliki kuasa pengendalian untuk melindungi kepentingan strategis yang mungkin terancam oleh perubahan kepemilikan atau pengambilalihan perusahaan oleh pihak luar.
Peristiwa Golden Share Kabupaten Banyuwangi di PT BSI
Akan tetapi sayang, setelah pada Tahun 2012 Kabupaten Banyuwangi memperoleh Golden Share PT Bumi Suksesindo, pada tahun 2013 Bupati dan beberapa pejabat Banyuwangi yang kerasukan sifat tamak dan Rakus diam – diam tampak berusaha menguasai penuh Golden Share Pemda Banyuwangi di PT BSI.
Hal itu dibuktikan, akurang dari 1 tahun kemudian tepatnya Tahun 2013, Bupati merancang kisah baru mendirikan PT MSJ dan menjadikan PT Bumi Suksesindo sebagai anak Perusahaan PT MSJ, dimana mereka (Bupati dan beberapa investor) menggunakan Formula Hibah Saham untuk menempatkan Golden Share Pemda Banyuwangi di PT MSJ, sementara itu keberadaan Golden Share Pemda Banyuwangi dan Para pemegang saham lain PT BSI mereka “sembunyikan Serapi Mungkin”, dengan kemasan isu “PT BSI merupakan anak Perusahaan PT MSJ, dimana PT MSJ sebagai Pengendali PT BSI, entah apakah Semua Saham Badan Hukum PT BSI di jual ke PT MSJ atau bagaimana,”.
Sebab fakta hukum menunjukkan Dua Perusahaan dengan badan hukum berbeda tersebut, para pemegang Saham nya hampir sama dengan para pemegang Saham PT MSJ dari investor yang sama, meskipun terdapat beberapa perbedaan Pemegang saham lain.
Peristiwa Hibah Saham Investor PT MSJ ke Pemkab Banyuwangi untuk Pertama kalinya dituangkan dalam Perda No: 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, sementara untuk Golden Share 2012 dan Para pemegang Saham di PT BSI mereka lokalisir dari pengetahuan masyarakat Banyuwangi.
Bahkan sampai hari ini Perda hanya menyebutkan Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi ada di PT MSJ kini PT MDKA, tapi seperti Pribahasa “sepandai-pandainya menyimpan bangkai akan tercium juga,”.
Dan kebenaran Pribahasa tersebut terbukti, Ketika Bupati dan Eks Sekda Banyuwangi Mujiono dan Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo, mengatakan Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi akan dialihkan menjadi “Dana Abadi”, padahal Jika mengacu Perda Banyuwangi Saham Golden Share Kabupaten Banyuwangi ada di PT MSJ – PT MDKA.
Dengan demikian, mestinya Kabupaten Banyuwangi punya hak atas semua anak perusahaan dibawah kendali PT MDKA, bukan hanya di PT BSI, tapi disemua anak perusahaan nama Kabupaten Banyuwangi mestinya ada sebagai pemegang Golden Share, jika benar perusahaan – perusahaan tersebut didirikan oleh PT MDKA.
Tapi sayang, kepemilikan Saham Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA dulunya PT MSJ tak ubahnya seperti memiliki Ayam, Kabupaten Banyuwangi hanya berhak atas sejumlah ayam yang dimiliki, tapi tidak berhak menikmati telur ayam, padahal dibandingkan nilai dan jumlah telur yang bisa dijual lebih menghasilkan dari pada harga dan jumlah ayam yang stagnan.
Perumpamaan ayam dan telur, menjadi Persamaan kata yang memiliki nilai sama dengan pernyataan Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Ipuk Fiestianani bersama beberapa Kepala SKPD yang seringkali berkata, Banyuwangi sudah untung “Harga Saham Pertambangan Banyuwangi Naik, tanpa bicara soal Nilai Deviden.
Padahal dilihat dari semua disiplin ilmu , kita bisa menakar Deviden yang mestinya bisa diterima Kabupaten Banyuwangi jauh lebih besar dibandingkan bunga Bank, yang lagi lagi mereka rancang jadi alibi menjual Golden Share Saham Pertambangan Emas Kabupaten Banyuwangi untuk jadi “Dana Abadi”.
Lebih tidak masuk akal, ketika Bupati dan Pejabat Pemda beralibi Harga Saham bisa saja turun dan Kabupaten Banyuwangi Merugi, padahal dari awal jelas diketahui meruginya Kabupaten Banyuwangi bukan karena harga saham naik atau turun, tapi karena Kabupaten Banyuwangi tidak pernah menerima Deviden.
Rasionalisasi lain nya adalah jika Bupati Khawatir Masa Depan Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi bakal suram, mestinya PT Bumi Suksesindo yang ditutup, tidak perlu lagi berusaha memperluas kawasan Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, karena tidak menjamin masa depan Golden Share, Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi bisa lebih baik.
Bahkan beberapa masyarakat berpendapat, Kabupaten Banyuwangi punya saham saja “TONGSONG” apalagi tidak ada saham, karena itu kalau Pejabat Banyuwangi sekarang gak bisa mengembangkan dan mengurus Golden Share Saham – Deviden, lebih baik gak usah jadi seperti Pedagang yang HOBY jual saham dan aset.
Biarkan Golden Share Kabupaten Banyuwangi tetap seperti awalnya, biar kelak generasi penerus Banyuwangi yang bakal mengurus dan menuntaskan bukan untuk kepentingan pribadi.
Biarlah semua tetap utuh jadi cerita nostalgia, Banyuwangi pernah menjadi seakan akan”bintang” percontohan Golden Share bagi hasil pertambangan antara perusahaan dan Daerah, meskipun faktanya sekarang setelah 14th, justru Bupati, pejabat dan tokoh -tokoh elit politik Banyuwangi harus tersungkur dan mesti belajar dari Papua dari Tuban dan Bojonegoro untuk lingkup Jatim, bagaimana mereka mengelola SDA untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD.
Nostalgia, menampar ingatan, ketika Bupati bersurat minta Golden Share ke PT IMN dan PT BSI atas nama kepentingan masyarakat dan Pemda Banyuwangi.
Sebab itu, dari awal masyarakat mengetahui, tujuan minta Golden Share dan dibukanya Pertambangan Gunung Tumpang, bukan untuk jadi modal Investor dan Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dkk mendirikan Perusahaan baru, terlebih memanipulasinya cerita “bergaya sok jadi pahlawan” membangun Kabupaten Banyuwangi, menolak investor asing.
Selanjutnya menggagas, berdirinya Perusahaan baru yang mereka beri nama PT Bumi Suksesindo, PT Damai Suksesindo, PT Cinta Suksesindo, PT Alfa Suksesindo, PT Beta Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya, PT Merdeka Cooper Gold, namun ujung – ujungnya seperti diluar dugaan, ternyata itu hanya modus baru gratifikasi, dimana kenyataannya mereka pula yang ingin menghabiskan, menguasai Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi.
Kenyataan lain, mereka pula yang hari ini mengebiri Golden Share dari Saham Non Delusi ke Delusi, mereka pula yang diam-diam ingin menghapus nama Kabupaten Banyuwangi dari pemegang saham perusahaan – perusahaan tersebut, bahkan sangking ambisiusnya untuk menghilangkan jejak semua hasil Pertambangan, Pajak PT BSI justru saat ini dibawa keluar Banyuwangi dengan dalih perintah Pusat.
Dibukanya Pertambangan Gunung Tumpang Pitu juga bukan untuk menjadi modal Abd Azwar Anas mendirikan atau menguasai perusahaan menjadi aset ‘”Pribadi” atau bukan untuk mencatatkan Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi menjadi aset Pribadi dalam kedudukannya waktu itu sebagai Bupati Banyuwangi.
Dibukanya Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, juga bukan untuk menjadi modal bagi Investor PT BSI mendirikan perusahaannbaru PT MSJ – PT MDKA sebagai wadah penampungan hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu, sementara hak hak yang mestinya diterima masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi justru mereka abaikan sampai ampasnya saja tidak tersisa.
Karenanya tidak salah jika banyak masyarakat menilai, sejatinya PT BSI dan PT MDKA sudah tidak layak melakukan pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, kecuali pendapat berbeda bisa saja muncul dari beberapa tokoh dan Pejabat Banyuwangi yang terindikasi menjadi bagian dari Pemilik Saham Golden Share PT BSI dan PT MDKA.
Kenyataan tragis lainnya, Kedudukan Kedua perusahaan PT BSI , PT MSJ -PT MDKA sudah semakin jauh meninggalkan Kabupaten Banyuwangi, kendati penopang utama modal pengembangan perusahaan bersumber dari Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, tapi Pajak Perusahaan, Pajak Hasil Pertambangan, Pajak Gaji Karyawan sepertinya juga tidak masuk PAD Banyuwangi.
Bahkan yang lebih menyedihkan, dan semestinya maji intropeksi bersama, setelah 12thn Pertambangan Gunung Tumpang, Kenyataan pahitnya keberadaan PT BSI – PT MDKA tetap tidak mampu memberikan dampak positif bagi 25 kecamatan, 28 kelurahan, dan 189 desa se- Kabupaten Banyuwangi.
Dalam Pertanggung jawaban publik, PT BSI – PT MDKA terus berkelit dengan narasi yang ganjil, berlindung dengan persepsi Kuasa RUPS “Deviden Tidak dibagikan”, sebab untuk pengembangan anak Perusahaan diwilayah lain.
Dengan demikian otak sadar kita mengatakan, bagaimana mungkin PT BSI – PT MDKA akan mensejahterakan masyarakat dan menjadi Prioritas PAD Banyuwangi, kalau realitasnya selama 12th Pertambangan Gunung Tumpang, Kedua perusahaan tersebut masih sibuk mencari kesejahteraan untuk diri mereka sendiri.
Anomali Penjelasan Kepala BPKAD Banyuwangi
Ketidak berdayakan PT BSI – PT MDKA diungkap Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, bahwa PT Merdeka Cooper Gold (PT MDKA) yang dijadikan Induk PT Bumi Suksesindo (PT BSI), sampai saat ini (8th lebih) sengaja tidak membagikan Deviden Hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu kepada Kabupaten Banyuwangi dan para pemegang Saham lainya, dikarenakan kepentingan PT MDKA menggunakan Deviden tersebut untuk pengembangan anak Perusahaan di beberapa daerah lain.
Menurut Cahyanto, alasan dari tidak membagikan Deviden tersebut atas dasar Keputusan RUPS Perusahaan, sebagaimana surat jawaban yang diterima BPKAD dari PT MDKA Tahun 2023.
Selain itu, Cahyanto mengungkapkan bahwa Keputusan RUPS menurutnya tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh Pemda Banyuwangi, karena berdasarkan UU PT, bahkan dirinya berujar untuk siapapun yang bisa mencairkan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA, dia siap belikan Mobil baru.
“Kalau ada yang bisa cairkan Deviden akan saya belikan Mobil,” kata Cahyanto.
Lebih lanjut Cahyanto menjabarkan, bahwa PT MDKA menjadi induk Perusahaan PT BSI karena PT MDKA telah membeli semua aset PT IMN, dimana saat ini PT MDKA sudah memiliki puluhan anak perusahaan dari awalnya hanya PT Bumi Suksesindo yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.
“Jadi nanti apabila Pertambangan Gunung Tumpang Pitu ditutup atau habis, Banyuwangi masih Punya Saham di PT MDKA yang sudah memiliki banyak anak Perusahaan,” imbuh Cahyanto.
Akan tetapi begitu ditanya Keberadaan Golden Share Saham Banyuwangi di PT BSI, Cahyanto tidak menjawab menjawab, demikian pula saat ditanya lebih dahulu mana berdirinya PT BSI dengan PT MDKA kok bisa PT BSI jadi anak perusahaan PT MDKA.
“Berdirinya Bisa PT BSI dulu bisa PT MDKA dulu, yang pasti PT MDKA dulunya dari take over PT IMN, seperti umpamanya kita men take over Badan Hukum Koperasi,” cetus Cahyanto.
Karena itu Cahyanto sesumbar, kalau ada yang mau melaporkan atau menuntut persoalan Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi, dirinya siap pasang badan.
“Silahkan dilaporkan, kita siap pasang badan, jangan hanya ditulis tapi tidak lapor,” tandas Cahyanto.
Sementara itu menanggapi Pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, sekaligus Ketum Kasepuhan Luhur MH Imam Ghozali mengungkapkan.
Pihaknya akan segera mengabulkan, tantangan Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto untuk melaporkan Persoalan tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya, namun sebelum itu pihaknya akan terus melakukan publikasi persoalan persoalan yang berkaitan dengan Golden Share Saham dan Deviden lewat media.
Setidaknya untuk mencegah penyesatan informasi dari beberapa tokoh, pejabat yang selama ini tampak “ambisius” mengambil alih Golden Share Saham dan Deviden Pertambangan Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, menanggapi, alibi yang dikemukakan Cahyanto dan kerap kali disampaikan Bupati serta beberapa pejabat Banyuwangi teteng Persoalan Putusan RUPS PT MDKA yang tidak membagikan Deviden.
Ghozali justru malah balik bertanya, memang selama ini apa pernah Bupati dan Pejabat Pemda Banyuwangi berusaha meminta Deviden Dibagikan untuk Kabupaten Banyuwangi, sebab menurut sepengetahuannya hingga saat ini malah justru terindikasi Bupati mendukung tidak dibagikan Deviden.
“Saya garis bawahi, iya kalau yang terjadi ‘peristiwanya’ hanya karena Keputusan RUPS PT MDKA tidak membagikan Deviden, tapi kalau ternyata ada peristiwa lain yang mereka (Bupati dan Pejabat Banyuwangi) sembunyikan tentu beda lagi dan seperti nya itu faktor utama soal Kab Banyuwangi tidak menerima Deviden,” Cetus Ghozali.
Sebab menurutnya, kalau hanya karena putusan RUPS PT MDKA menjadi dasar bagi Perusahaan tidak membagikan Deviden, maka itu persoalan yang mudah untuk dilawan Kabupaten Banyuwangi sebagai pemegang Saham Golden Share.
Sebab, meskipun perusahaan punya kuasa membuat Putusan lewat RUPS, tapi tidak serta merta Perusahaan bisa seenaknya melanggar dan mengabaikan komitmen awal Pendirian Perusahaan antara Kabupaten Banyuwangi dan Perusahaan, yang itu tertuang dalam beberapa perjanjian dan akta Hibah Saham, dari tahun 2012- 2015.
Tapi sayang lagi lagi persoalannya terletak pada Cara Kepemimpinan Bupati Banyuwangi yang kerapkali menerbitkan surat surat atas nama Bupati, akan tetapi surat surat tersebut tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat, untuk bisa menjadi pedoman dan koreksi bersama.
Bahkan, seperti sebelumnya tercantum dalam Perda Banyuwangi No: 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, masyarakat tahunya tiba – tiba muncul lagi Perda perubahan yang mengebiri beberapa poin penting dalam perda sebelumnya.
Lebih lanjut, Kordinator Aliansi NGO BB Ghozali mengatakan, jika PT BSI, PT MSJ – PT MDKA melanggar komitmen soal pembagian Deviden meskipun itu keputusan RUPS, Pemkab Banyuwangi sebenarnya bisa menggugat bahkan Mencabut IUP OP PT BSI, tapi yang terjadi boro-boro menggugat atau menuntut Deviden.
Kalau ternyata Bupati sendiri sepertinya terindikasi sebagai aktor intelektual, yang sedari awal memang mendesain upaya melenyapkan Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA dan terhadap masalah tersebut masyarakat bisa menilai dari banyak peristiwa penjualan Golden Share Saham Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Hingga Cara Bupati Banyuwangi mengotak ngatik Perda terkait hak dari Investasi Permanen Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga, seperti:
1. Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dari Tahun 2012 yang sepertinya sudah lebih awal dilenyapkan Bupati Banyuwangi.
Menurut keterangan Eks Sekda Banyuwangi Mujiono dibeberapa Media, Saham Pemda Banyuwangi di PT BSI sudah dialihkan jadi “DANA ABADI”, meskipun Hingga kini “Dana Abadi” yang mereka maksud seperti apa dan mereka simpan dimana juga tidak jelas.
2. Golden Share Saham- Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT MSJ dari Tahun 2013 sampai akhir tahun 2014, sampai ketika PT MSJ beralih menjadi PT MDKA.
3. Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi di beberapa Perusahaan Baru yang didirikan Bupati Banyuwangi Tahun 2012-2013, seperti sudah kita tulis dalam artikel berita berjudul ” Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI – PT MDKA.
“Ingat baik-baik, penjelasan yang kita uraikan dan sampaikan itu, berdasarkan Rekam jejak dan dokumen surat – surat yang pernah ditandatangani Bupati Abd Azwar Anas dan perlu di ingatpula untuk mereka yang selalu bilang Pemberian atau Kepemilikan Saham Banyuwangi hanya di PT MSJ – PT MDKA, jangan lupa kisah PT MSJ – PT MDKA baru dimulai tahun 2012 , PT MSJ didirikan di akhir tahun 2012, dan pada tahun 2013 di tuangkan dalam Perda Banyuwangi.
Sedangkan aktifitas PT MSJ baru muncul kepermukaan ketika beralih nama menjadi PT MDKA diakhir tahun 2014/2015.
Sementara kisah awal Golden Share sudah dimulai dari sejak Gunung Tumpang Pitu dalam kendali PT IMN 2011, kemudian beralih ke Perusahaan Baru PT BSI Tahun 2012,” tegasnya.
“Anehnya saat ini a, kenapa Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk Fiestianani, hanya bungkam saat ditanya Keberadaan dan Perkembangan Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI – PT MDKA, apa karena sudah kekenyangan atau apa, padahal dulunya mereka yang paling getol menggerakkan masyarakat minta Golden Share untuk masa depan Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi,” timpal Ghozali.
‘Apa karena diamnya mereka, sebab sudah menjadi bagian tersembunyi dari pengendali aset Golden Share di PT BSI dan PT MDKA , dimana mereka . telah megambil alih sekaligus menggeser Posisi dan Hak Kabupaten Banyuwangi, menjadi hak pribadi Mereka masing-masing,”.imbuhnya.
Selain itu, Aliansi NGO Banyuwangi Beradab kembali menegaskan akan segera mengabulkan harapan Kepala BPKAD Banyuwangi untuk tidak Hanya menulis berita “Persoalan Golden Share” tapi juga membuat laporan atau upaya hukum lainnya.
Akan tetapi menurut nya, beberapa upaya lain sudah dilakukan dari mulai mengajukan permohonan Klarifikasi Golden Share Saham- Deviden, meskipun hasilnya ” Hanya Rumput yang Bergoyang”.
“Kalau soal dikit dikit minta dilaporkan, memang sudah jadi gaya khas Bupati dan beberapa pejabat Banyuwangi, yang mungkin sangat Percaya diri bisa mengendalikan Penegak hukum, padahal semestinya sebagai pejabat publik menjelaskan ke masyarakat merupakan kewajiban dan lebih mudah ketimbang, menjelaskan dalam pemeriksaan penegak hukum, bedanya terbuka dan tertutup,” tegas Ghozali.
Soal hak pemegang saham dan hak menerima Deviden, Padahal, sudah jelas disebutkan pada Pasal 73 UUPT berbunyi:
1. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
2. RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
“Sekarang coba kita flashback, apa prestasi Bupati Abd Azwar Anas Hingga Ipuk Fiestianani terkait kemajuan “Investasi Permanen” Kab Banyuwangi di PT BSI PT MSJ – PT MDKA,,” tanyanya.
Kordinator Aliansi NGO BB menambahkan, melihat sikap dan perilaku Bupati serta beberapa Pejabat Banyuwangi yang kerapkali membanggakan perkembangan PT BSI dan PT MDKA, ditengah keterpurukan PAD dan Golden Share Kabupaten Banyuwangi, menjadi pemandangan aneh, padahal mestinya sebagai pejabat mereka seharusnya “MALU” atas kegagalan mereka mengelola dan mengembangkan Golden Sher.
Adapun menjadi harapan bagi Aliansi NGO Banyuwangi Beradab adalah Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestianani mengembalikan Golden Share sebagaimana awal, dan memberikan hak – hak yang sudah seharusnya diterima masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi dari PT BSI – PT MDKA atas Hak Menerima Deviden Golden Share, Hak menerima ganti rugi atas Wilayah beroperasinya Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.
“Harapan tersebut akan terwujud, manakala Presiden, Kejagung dan KPK menindak tegas pelaku – pelaku penyimpangan Golden Share Kabupaten Banyuwangi” tegas Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton.
“Bagi kita, seburuk-buruk nya keadaan lebih baik negara menyita aset – aset Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi yang ada di PT BSI-PT MDKA, dari pada Golden Share tersebut dikuasai oleh tokoh -tokoh dan pejabat tertentu yang bermental Penjahat, dimana mereka hanya menggunakan “Aji Mumpung jadi Pejabat dan Tokoh” , sementara perbuatan mereka akan meninggalkan tidak lain kecuali kerusakan dan kerakusan untuk Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi,”. Pungkas Ghozali.
Sebagai informasi tambahan:
Tiga kali permohonan Klarifikasi tentang Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, tidak dijawab:
Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Kasepuhan Luhur Kedaton sudah Tiga mengirimkan surat ke Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas yang kini menjabat Mempan RB, Bupati Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, PT BSI dan PT MDKA Tentang: Permohonan larifikasi Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Kabupaten Banyuwangi.
1. Surat Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023.
2. Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.
3. Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.
Tim 786