Kemenkes Larang Obat Obatan Dalam Bentuk Cair di Apotek Dan Rumah Sakit

Reportika.co.id || Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien sementara waktu.

 

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

 

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

 

“Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

 

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan untuk sementara tidak meresepkan obat- obatan dalam bentuk cairan sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *