Reportika || Bogor – Keluarga korban penganiayaan di Kampung Kadupanduk, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku, kejadian yang menimpa A dan SAL, mantan istri dan mertua pelaku berinisial K, terjadi pada Kamis (26/6/2025). Hingga saat ini, pelaku masih berkeliaran bebas.
Peristiwa bermula saat SAL mendatangi rumah mantan suaminya, K, untuk mengambil barang-barang miliknya, namun, K melarang dan secara emosi menampar SAL.
A, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan. Keduanya mengalami luka di bagian pipi dan telah menjalani visum.
Laporan penganiayaan telah dilayangkan ke Polsek Jonggol pada hari kejadian, namun lambannya penangkapan pelaku membuat keluarga korban kecewa dan mendesak polisi untuk segera bertindak.
“Kami hanya berharap agar polisi segera menangkap pelaku,” ungkap A, salah satu korban.
Kekecewaan semakin bertambah setelah upaya awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjhajono SH, melalui WhatsApp tidak mendapat respons.
Sikap yang terkesan cuek dari pihak kepolisian ini semakin memperkuat tuntutan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya respon cepat dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Red