Reportika.co.id || Lampung – Rabu, 04 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Perkara Atas Nama tersangka HW, BWU, SH, dan RS, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Pada Tahun 2018-2019 Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional V Satker pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekontruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono, Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai Kontrak Rp. 143.050.500.000,- diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,-
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka HW selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk Pengganti dengan cara Mengurangi Volume Pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai Spesifikasi yang ada di kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira Rp.29.216.412.096,83 (Dua Puluh Sembilan Miliyar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Tunai Senilai Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Miliyar Seratus Juta Rupiah) beserta Dokumen-dokumen pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung telah diterima Satgas TIPIKOR Kejati Lampung.
Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung maka terhadap Tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.
Sangun