Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor DAK Pendidikan

Reportika.co.id || Majene, Sulbar – Kasus dugaan korupsi bantuan dari Kementerian Dikbud dan Riset kepada 80 sekolah Dasar dan SMP di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021dengan nilai Rp 3,2 miliar melibatkan dua orang tersangka utama, berinisial ” IS “dan “YS”, Kamis tanggal 8 September 2022 ( malam) ditahan penyidik Kejaksaan negeri Majene dan dititip di Mapolres Majene.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Majene, Arthur Piri, S.H mengatakan, dua terduga tersangka untuk sementara diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Dikbud dan Riset Tahun Anggaran 2021.

 

Menurut Kasi Pidsus Arthur Puri, pihaknya menahan kedua terduga tersangka karena telah memiliki dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, lanjut Arthur Piri, kedua terduga tersangka di tahan untuk menghindari agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga dapat menyulitkan penyidik yang sementara mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Di ketahui, tersangka inisial “IS” merupakan ASN salah satu OPD dalam lingkup Pemkab Majene sedangkan inisial “YS” adalah swasta.

Pasal disangkakan, yakni pasal 2 dan pasal 3 berkaitan dengan kerugian negara Junto ( Jo) pasal 12E berkaitan dengan pemerasan, Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

 

Informasi dihimpun wartawan media ini menyebutkan, kasus dugaan korupsi bantuan Kementerian Dikbud dan Riset Tahun Anggaran 2021 kepada 80 sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Majene sebesar Rp 3,2 miliar, terdiri dari Direktorat SMP Kemendikbud dan Riset sebanyak 731 juta sebanyak 17 SMP, dengan program sasaran Tata Kelola SMP serta sarana dan prasaran peralatan TIK, sementara dari Direktorat SD Kemendikbud dan Riset dengan program sasaran Bantuan Tanggap Darurat dan pemulihan pasca bencana alam dan bantuan TIK sebanyak 63 SD sedangkan bantuan dari Biro Keuangan dan BUMN sebanyak Rp 450 juta disalurkan melalui program dukungan manajemen, dalam bentuk tunai yang ditransfer ke rekening sekolah dan ada juga berupa barang yang langsung dikirim ke sekolah penerima bantuan.

 

Sementara Ketua Jaringan pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (Jakperda), Juniardi kepada salah satu media Online mengatakan, dari 80 sekolah penerima bantuan, terdapat 40 SD menerima bantuan dalam bentuk tunai dengan besara nominal bervariatif, sementara 23 SD lainnya menerima bantuan dalam bentuk barang senilai Rp 93 juta setiap sekolah, (Jika dihitung secara matematik mencapai Rp 2.138 juta_red).

 

“Untuk SMP beber Juniardi, penerima bantuan sebesar Rp 10 juta setiap sekolah dan 12 SMP lainnya penerima bantuan senilai Rp 88 juta setiap sekolah berarti Rp 120 juta dan 17 SD penerima dana yang ditransfer melalui rekening masing- masing sekolah sebesar Rp 17 juta setiap sekolah. Selain itu,” tambah Juniardi.

 

“Terdapat 8 SD penerima sebesar Rp 50 juta setiap sekolah dan 15 SD lainnya penerima bantuan Rp 30 juta per sekolah,” kata Juniardi.

(Andira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *