Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Kabandungan, yang beralamat di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugu Bandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 23/08/2023.
Diduga, pihak sekolah melakukan manipulasi Data Peserta Didik (Dapodik) untuk meraih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih besar.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kab Sukabumi, menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dari SMP yang berada di bawah Yayasan Asy-Syahadatain.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022.
“Jadi tim penyidik dengan ketua tim Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan dengan mencari dokumen-dokumen guna dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Alhamdulillah tadi sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak 1 koper (dokumen),” ujar Wawan kepada awak media.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa 1 unit komputer yang di dalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian nantinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan.
“Sampai saat ini tim penyidik (sedang) mengajukan permohonan audit kepada inspektorat Kabupaten Sukabumi, kita tunggu saja mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini dalam penghitungan kerugian negara,” ujar Wawan usai melakukan penggeledahan.
Saat ditanya jumlah kerugian negara yang didapat dari dugaan tindak pidana tersebut, Ia menyebutkan nilai estimasinya belum didapatkan, namun potensi kemungkinan kerugian negara terdapat di angka kurang lebih sebesar Rp300 juta.
“Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi, kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan tim penyidik,”jelasnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan data siswa sehingga adanya siswa fiktif yang diajukan untuk memperoleh dana BOS dan juga dengan program Program Indonesia Pintar. Sehingga dari data fiktif tersebut pihak sekolah menerima dana BOS lebih besar yang tidak sesuai dengan jumlah muridnya, sambungnya.
“Terkait uangnya digunakan untuk apa? nanti kita ekspos selanjutnya, apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka yang akan nanti disampaikan penyidik,” pungkasnya.
Rinto Wahyudi