Kedua Pelaku Black Campain Sebar Stiker, Bawaslu : Jamin Diproses

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Bawaslu menjamin akan tetap memproses kedua pelaku tangkap tangan terkait balck campain dengan menyebar stiker fitnah terhadap salah satu paslon peserta Pilkada Kota Bekasi 2024.

 

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Sodikin, koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi di kantor Bawaslu, Jl. keong Mas III, Bekasi, Minggu (24/11/2024).

 

Kedua pelaku yang digelandang oleh warga ke Bawaslu Minggu pagi diketahui sebagai warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

“Berdasarkan lotus kejadian maka kedua kami proses di Bawaslu Kota, tidak ada pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ujar Sodikin.

 

Diketahui sebelumnya kedua pelaku menyebar stiker yang berisi fitnah yang mengarah kepada paslon nomor urut 3, Tri Adhianto, mantan walikota Bekasi yang kembali bertarung di Pilkada 2024.

 

Uraian fitnah menarasikan bahwa walikota Bekasi sejak tahun 2008 telah diciduk oleh KPK, yakni M2 dan RE. Sementara Tri Adhianto yang telah menjabat sebelumnya juga akan diciduk dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga dengan mengatasnamakan sebagai Sahabat KPK keduanya tertangkap tangan saat sedang menempel stiker di Mustika Jaya, Kota Bekasi, minggu dini hari.

 

“Keduanya secara resmi kita terima berdasarkan laporan warga dan dibawa langsung oleh warga,” terang Solihin.

 

 

Lebih lanjut menurutnya, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pleno sebelum melakukan klarifikasi terhadap pelaku.

 

“Kami telah memeriksa melalui pleno terkait oemenuhan syarat secara formil dan materi kasus yang masuk dalam katagori ujaran kebencian atau fitnah yang terjadi. Dan hasilnya semuanya telah terpenuhi,” tambahnya.

 

“Mengenai pelaku tambahan yang diduga kuat sebagai tokoh utama dibalik kejadian ini selanjutnya akan diproses berdasarkan keputusan bersama unsur terkait,” terangnya.

 

“Mengenai pelaku tambahan dan tindak pidana yang termasuk akan kita tindak lanjuti setelah rapat bersama unsur terkait dari kepolisian dan kejaksaan,” jelas Sodikin.

 

Hingga Minggu petang, Bawaslu Kota Bekasi telah memerika keterangan pelapor dan dua orang saksi yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap kedua pelaku dan pengembangan lanjutan.

 

Sebagaimana diketahui kedua pelaku telah menyebar sedikitnya 200 stiker dari 500 stiker yang dibawa. Keduanya diduga kuat melakukan black campain di masa tenang yang baru memasuki hari ini hingga nanti pencoblosan 27 November mendatang.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *