Kebijakan Pemerintah Desa Bantarsari Berpotensi Kebiri Hak Masyarakat Sendiri

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi adalah salah satu Desa dengan Indeks Desa membangun berstatus berkembang, dengan jumlah 5.881 Jiwa dari 1.631 keluarga, bila melihat data Kemendes, kita bisa menilai rata-rata 70% warga desa menggantungkan hidupnya dari hasil bertani (Pertanian_red), entah itu lahan pertanian milik sendiri ataupun mengurus lahan milik orang lain atau yang lebih dikenal dengan istilah buruh tani, luas lahan pertanian lebih mendominasi dibandingkan luas lahan tempat permukiman warga .

Melihat kultur di Desa Bantarsari seharusnya Pemdes bisa memprioritaskan program-program yang berkaitan dengan mendukung sarana & prasarana pertanian untuk kesejahteraan masyarakat warga Desa, Bukan kegiatan-kegiatan yang hanya menggugurkan kewajiban secara admistrasi dalam penyerapan Anggaran Dana Desa dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

Saat reportika.co.id melakukan penelusuran (observasi) bersama LSM KSM GMBI Pebayuran dan Masyarakat Kabupaten Bekasi yang peduli dengan perkembangan Desa-Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, guna mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan Desa Bantarsari untuk menyajikan informasi kepada masyarakat.



Kami mendapati adanya fakta kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa sebagai berikut :

1. Adanya pembiaran pemenggalan hak masyarakat yang dilakukan oleh oknum dari Pemerintah Desa Bantarsari.

2. Adanya kegiatan yang dicantumkan Pemerintah Desa atas nama Profesi masyarakat tetapi tidak di berikan hak nya.

3. Adanya kegiatan yang dicantumkan Pemerintah Desa atas nama bangunan yang diperuntukkan untuk mencerdaskan anak bangsa tetapi tidak terlihat peruntukannya.

Pada hari jum’at, 15 September 2023 Pagi, kami menyambangi Kantor Desa Bantarsari guna mendapatkan keberimbangan informasi yang kami dapati 3 poin di atas.

Ketika Reportika menyambangi Kantor Desa Bantarsari untuk menemui Kepala Desa, akhirnya di wakili pada waktu itu Sekdes (Sekertaris Desa) di karenakan Kepala Desa tidak ada di kantor,
Jawaban yang keluar pun dari Sekdes tersebut jawaban yang membingungkan, sebagai seorang Pejabat Desa setelah menunggu 5 detik. untuk menyampaikan point 2 dan point 3 di atas kepada Pemerintahan Desa.

“Dileuweng Gede Kalau gak Salah mah,” Ucap Endang Sekdes Bantarsari.

Bahkan sekdes menyebutkan tempat lain disertakan menyebut salah satu Nama warga Desa Bantarsari yang telah meninggal dunia.

Perihal point 1 dan 2 jawaban yang keluar pun membingungkan tidak menjawab iya dan tidak menjawab tidak terkesan mengalihkan contek pembahasan tentang kebijakan kepala Desa.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. BAB VI pasal 8 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara Merupakan Hak dan Kewajiban Masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih, dan seterusnya.

Dengan berpegang pada undang-undang Nomor 73 Tahun 2020 diatas
apakah point 1 dan poin 2 itu, atas dasar peraturan Pemdes atau memang kebijakan secara personal (pribadi).?

“Kalau kebijakan itu secara personal,”terang Endang.

Ketika menjawab point 1 dan 2 secara personal artinya tidak melibatkan Uang Negara (Dana Desa).?

“Gak Tahu dah, Kalau sumber sih, sumbernya dari situ-situ juga,”Tambah Endang Sekdes Bantarsari

“Atas nama Masyarakat Kabupaten Bekasi saya bisa menjelaskan tentang pengertian kebijakan atas dasar peraturan dan kebijakan berdasarkan personal (pribadi), dan setelah memahami maksud apa yang di sampaikan Sekdes pun mengerti,”terang Saipul Wahyudin.

LSM KSM GMI Pebayuran pun bersuara, karena mendengar percakapan di Kantor Desa Bantarsari yang diwakilkan Sekdes Endang, Menurut hasil penelusuran yang kami lakukan, kami menduga kuat adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Bantarsari ini Tentang hak warga negara, pemerintah desa dititipkan secara personal untuk warga Desa jika memang ada hak terampas Berdasarkan UUD NRI 1945 Bab XA

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

“Kami meminta Kepada Camat Pebayuran untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai Kepengawasan sesuai dengan permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Pebayuran, khususnya di Desa Bantarsari,”tegas Ayub Waka LSM KSM GMBI.

(Ramzi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *