Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pemerintah telah menggelontorkan anggaran ke seluruh pelosok Daerah, baik Provinsi, Kota/Kabupaten untuk pembangunan di wilayah masing-masing agar lebih baik lagi, terutama bagi pelosok pedesaan agar jangan sampai istilahnya adanya Desa tertinggal.
Dalam hal ini termasuk di Kabupaten Bekasi khususnya di wilayah Kecamatan Sukakarya, Desa Sukajadi, mengenai intensif petugas (Sopir) Ambulance yang bekerja untuk membawa masyarakat yang sakit ke Rumah Sakit (RS),Menjadi Hal yang luar biasa bahwa ini adalah sebagai kebijakan Pemdes Sukajadi, padahal menurut dugaan bahwa semuanya sudah di APBDeskan dan tertulis dalam sumber informasi Anggaran Dana Desa untuk insentif petugas (Sopir) Ambulance.
Ketika Reportika konfirmasi dari salah satu petugas (Sopir) Ambulance Desa Sukajadi melalui via WhatsApp, Dady sebagai sopir Ambulance mengatakan,
“Iya bang, kalau armada Ambulance ada dua (2) , yang satunya bantuan dari perumahan Villa kencana, dan yang satu (1) nya lagi Ambulance Desa bang, untuk sopir semuanya ada Empat (4) yang dua (2) itu Cadangan bang, kalau untuk Honor saya sih kebijakan dari Kepala Desa bang, ya kurang lebih untuk honor Satu { 1 } Juta bang,”jelas Dady kepada Reportika.co.id.
Saat Reportika meminta tanggapan Saipul Wahyudin sebagai Warga Negara Indonesia Kabupaten Bekasi yang peduli dengan perkembangan pembangunan Desa.
“Hal ini, Menjadi Hal yang luar biasa kebijakan pemdes Sukajadi..!Bila memang petugas (Sopir) ambulance Desa mendapatkan Intensif Rp.56.000.000,- . Sebagaimana Dalam UU NRI 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28C ayat ( 1 ) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,”terangnya.
Menurut Saipul Wahyudin, itu sah-sah saja, Pemdes Sukajadi memberikan intensif kepada petugas ambulance, Karena intensif yang diterima adalah bagian dari manfaat dari ilmu pengetahuan.
“Tetapi Pemdes Sukajadi mesti memperhatikan apa yang menjadi program prioritas pemerintah, yang tertuang pada peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2022 Tentang prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023, serta peraturan Menteri Desa, pembangunan tertinggal, dan transmigrasi Republik
Nomor : 6 Tahun 2023.Tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, pembangunan tertinggal,dan transmigrasi.
Indonesia Nomor : 21 Tahun 2020 Tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,”tambahnya.
“Bicara hal profesi petugas (Sopir) ambulance haknya dilindungi Negara, akan tetapi secara admistrasi pemerintah mengatur tentang pengunaan Dana Desa, kalau menurut saya selagi tidak bertentangan dengan Negara dan aturan yang dibuat pemerintah, Sah Sah saja petugas (Sopir) ambulance mendapatkan intensif dari Anggaran Dana Desa sebesar itu,”ujar Saipul Wahyudin.
(Ramzi/Bemo)